Lhokseumawe

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja, Dua di Antaranya Suami Istri

105
×

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja, Dua di Antaranya Suami Istri

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja, Dua di Antaranya Suami Istri
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja, Dua di Antaranya Suami Istri

LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE  – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga pengedar  ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Sabtu, 8 Juli 2023.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Jeffryandi menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dan resah dengan aktivitas jual beli ganja.

Setelah diselidiki, kata Jeffryandi, informasi tersebut benar adanya, sehingga petugas langsung mengamankan dua pelaku pengedar ganja yang diduga bandar berinisial ML (23) dan BL (19). Mereka berstatus suami istri.

“Pertamanya kita menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan suami istri. Bersama mereka juga turut diamankan satu tas berisi 7 bal ganja seberat 8.000 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone,” kata Jeffryandi, dalam keterangannya di Polres Lhokseumawe, Senin, 10 Juli 2023.

Kemudian, sambungnya, setelah diinterogasi mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RD (43). Sehingga, petugas langsung bergerak untuk menangkap RD.

“RD juga yang menyuruh ML dan BL membeli ganja ke FD—daftar pencarian orang—di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan, Raya dengan harga Rp3,7 juta. Mereka membeli ganja tersebut untuk dijual kembali,” jelas Jeffryandi.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *