BeritaDaerah

Polda Aceh Musnahkan 36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja

139
×

Polda Aceh Musnahkan 36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
Kapolda Aceh Ahmad Haydar saat sedang malakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Foto: Humas Polda Aceh

LINEAR.CO.ID, BANDA ACEH –  Sebanyak 36 kg narkotika jenis sabu dan 411 kg ganja hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan Internasional Malaysia – Aceh dimusnahkan Polda Aceh pada Jumat, (23/12/2022).

Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan periode 1 Januari – 15 Desember 2022. Khusus Oktober 2022, Polda Aceh beserta Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti sabu 179 kg, dengan rincian dari 1.236 kasus, 1.771 tersangka, 895,9 kg sabu, 557 kg ganja, dan 184.139 butir ekstasi.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil dari pengungkapan tahun 2022. Namun, jumlahnya hanya sebagian, karena yang lainnya dimusnahkan di Mabes Polri dan di jajaran selaku pihak yang terlibat dalam pengungkapan,” ujar Kapolda Aceh Ahmad Haydar.

Baca Juga: Dua Lokasi Tambang Emas Ilegal Digrebek Polda Aceh

Pada tahun 2022, Polda Aceh telah memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak dua kali, yaitu pada Maret 2022 sebanyak 357.9 kg sabu, 206.638 butir ekstasi, 19.859 butir happy five, dan menangkap 8 orang tersangka. Kemudian pada Desember 2022 atau yang saat ini digelar, memusnahkan 36 kg sabu, 411 kg ganja, dan menangkap 10 tersangka.

“Pelaku-pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati,” paparnya.

Berdasarkan barang bukti narkotika yang telah diamankan dan dimusnahkan, Polda Aceh berhasil menyelamatkan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa.

Baca Juga: Polda Aceh Selidiki Ambruknya RS Regional Aceh Tengah

Haydar juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat membantu Polri untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Ia menegaskan bahwa masyarakat jangan takut menginformasikan bila melihat atau menemukan penyalahgunaan narkotika, termasuk bila pelakunya aparat sekalipun.

“Masyarakat silakan laporkan bila mrndapati atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika walaupun itu dilakukan aparat, tetap akan ditindak tegas,” himbaunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *