Langsa

Pendaftaran Calon Anggota Pansel KIP Resmi di Buka DPRK Langsa

181
×

Pendaftaran Calon Anggota Pansel KIP Resmi di Buka DPRK Langsa

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran
Ketua Komisi I DPRK Langsa Syamsul Bahri

LINEAR.CO.ID | LANGSA – Pendaftaran Calon Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa resmi dibuka oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa.

Ketua Komisi I, Syamsul Bahri SH mengatakan kepada Linear.co.id Sabtu (25/3) bahwa dalam rangka melaksanakan Undang Undang no.11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh no.6 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh no.6 tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, maka Pansel harus kita bentuk.

“Pendaftaran Calon Panitia Seleksi Anggota KIP Kota Langsa sudah kita buat pengumuman dengan nomor: 050/KOM-1/DPRK Langsa/2023, penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 27 sampai 31 Maret 2023,” ucap Ketua Komisi I.

Syamsul Bahri SH menambahkan, bagi masyarakat Kota Langsa yang berminat dan memenuhi syarat, silahkan daftar. Kita hanya berharap dapat terpilih anggota Pansel yang kredibel dan mumpuni.

“karena jumlah Panitia Seleksi anggota KIP Kota Langsa hanya 5 orang dan mereka bekerja paling lama dalam waktu 3 bulan,” jelas Syamsul Bahri yang akrab disapa Robert.

Adapun syarat mendaftar menjadi anggota panitia seleksi anggota KIP Kota Langsa adalah seperti:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia Paling Rendah 30 tahun.
3. Bependidikan paling rendah S-I
4. Mampu membaca Al-Quran, Sehat Jasmani dan Rohani Serta Bebas Narkoba.
5. Mempunyai Integritas Pribadi yang Kuat, Jujur dan Adil.
6. Berdomisili di wilayah Kota Langsa, dibuktikan dengan KTP
7. Mengajukan Surat Lamaran, yang ditujukan kepada Ketua Komisi I DPRK Langsa, dengan melampirkan:
a). Foto copy KTP dan KK
b). Phas Foto Warna Latar Belakang Merah Terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 Lembar.
c). Daftar Riwayat Hidup
d). Foto Copy Ijazah yang di Legalisir oleh Pejabat Berwenang
e). Surat Pernyataan Bermeterai 10.000,- terkait Bersedia tidak Menjadi Anggota KIP Kota Langsa Serta Calon Anggota Dalam Pemilu Selama Yang Bersangkutan Bertugas Sebagai Tim Independen
f). Surat Pernyataan Bermeterai 10.000,- bahwa tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik Nasional atau Lokal yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan Yang Sah atau paling Kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan
g). Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri, terkait tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
h). Surat Pernyataan Bermeterai 10.000,- tentang Tidak Sedang menjadi Tersangka, Terdakwa, atau Terhukum.
i). Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
8. Waktu Penerimaan pendaftaran mulai 27 sampai 31 Maret 2023, pukul 10.00-12.00 WIB dan pukul 14.00-15.30 WIB (Hari Kerja), Permohonan diantar Langsung Ke Sekretariat DPRK Langsa, di ruang Komisi I dengan berkas dimasukan dalam Map.

“hal hal yang kurang jelas pun dapat langsung ditanyakan ke ruangan Komisi I DPRK Langsa, melalui sdr Muksalmina (HP:085371691090) dan Faridah Hanum SE (HP:082165551883),” Pungkas Ketua Komisi I, Robert mengakhiri. (T, J IQBAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *