Langsa

Pelaku OTT Dilepaskan, AESM Laporkan Kepala Bea Cukai Langsa Ke Kapolda Aceh

104
×

Pelaku OTT Dilepaskan, AESM Laporkan Kepala Bea Cukai Langsa Ke Kapolda Aceh

Sebarkan artikel ini
AESM
AESM Laporkan kepala Bea Cukai Langsa Ke Kapolda Aceh

LINEAR.CO.ID | LANGSA – Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) mendatangi Mapolda Aceh guna melaporkan Kepala Bea Cukai Langsa dan pejabatnya terkait beberapa kasus dan berita hoax yang ada di Bea Cukai Langsa.

Hal itu berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) nomor : Reg/69/VII/2023/Subdit V Tipid Siber/Ditreskrimsus, Kamis (21/7/2023).

Said Zahirsyah Almahdaly selaku penanggung jawab AESM mengatakan, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan saat aksi demo beberapa waktu lalu.

“Kita sudah sampaikan bahwa akan melaporkan perihal ini ke Polda Aceh. Hal ini juga dengan tujuan agar pihak Bea Cukai Langsa segera menindaklanjuti secara kongkrit untuk mengungkap dan transparan terhadap beberapa kasus yang kita sampaikan saat aksi demo sebelumnya,” ujarnya kepada awak media, Jumat (21/7/2023).

Said yang akrab disapa Waled  mengatakan, ada beberapa kasus yang disorot di Bea Cukai Langsa, salah satunya pembebasan pelaku operasi tangkap tangan (OTT), penyebaran berita Hoax, dan penyalahgunaan wewenang.

“Terkait berita Hoax ini yakni penggagalan barang ilegal yang ada di desa Air Masin, Kecamatan Seruway, kab Aceh Tamiang. Setelah kita selidiki lebih lanjut, ternyata bukan di Aceh Tamiang, melainkan diluar wilayah kerja Bea Cukai Langsa yakni sudah berada dalam wilayah Sumatera Utara, lebih tepatnya di desa Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, kabupaten Langkat,, Sumatera Utara” ungkapnya.

Kemudian juga terkait pembebasan pelaku OTT yang tak lain adalah supir yang membawa rokok ilegal, Waled mengatakan, hal ini menjadi kecurigaan pihaknya. Dimana seharusnya, pelaku atau supir itu dapat dijadikan bukti dan bukannya dilepaskan dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Harusnya ini bisa lebih ditingkatkan ldengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui aktor utama dari mafia peredaran rokok ini. Namun, nyatanya pelaku dibebaskan karena alasan kemanusiaan dan tak cukup alat bukti, ini pengakuan dari pihak Bea Cukai Langsa. Sangat rancu sekali, barang bukti ada, kendaraan ada, pelaku dalam hal ini yang membawa ada, tapi kenapa dilepaskan, ini yang menjadi kecurigaan kita,” tegasnya.

Oleh karenanya, Waled menyampaikan, dengan dilaporkannya ini agar ada tindak lanjut lebih kongkrit untuk menyelesaikan kasus ini.

“Setidaknya para pejabat nakal di Bea Cukai Langsa diberi sanksi tegas dengan sanksi pidana dan juga sanksi administratif,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Wahyu Ramadana, koordinator aksi, mengatakan, laporan ini termasuk harapan besar dari masyarakat agar pelaku atau mafia rokok ilegal bisa segera ditangkap.

Selain itu, ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih taat hukum di negara Republik Indonesia. “Semua sudah diatur dalam Undang-undang, sekarang tinggal kita untuk taat saja,” ujarnya.

Selanjutnya, Wahyu mengatakan, selain laporan ini, AESM akan kembali melaksanakan aksi unjuk rasa kembali di depan Kantor Bea Cukai Langsa.

“Kita yang tergabung dalam AESM akan terus memperjuangkan agar tuntutan kita dapat segera dipenuhi, kita minta agar Pejabat nakal di Bea Cukai Langsa segera dipecat,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *