LINEAR.CO.ID | LANGSA -Warga Gampong Seulalah Baro Kecamatan Langsa Timur, oknum pimpinan salah satu Dayah, Kota Langsa, MR (38), diringkus polisi.
MR ditangkap setelah sebelumnya keluarga korban melaporkannya kepada pihak kepolisian Polres Langsa.
Demikian antara lain disampaikan Kasat Reskrim Polres Langsa, Ipda Rahmad, S.Sos didampingi Kabag Ops AKP Dahlan S.Sos dan Kasie Humas Iptu Tri Mulyono konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin (20/11)
Dijelaskan Kasat, pada Tahun 2021 korban inisial FA baru saja masuk dayah, saat itu tersangka MR sering memperhatikannya dan mencari kesempatan dapat berbicara dengan korban ketika selesai mengaji.
Kemudian, usai pengajian terduga pelaku MR meminta FA untuk tetap ditempat dan menanyakan apakah korban sudah tidak perawan lagi
MR berusaha mendekati korban, puncaknya disaat FA sakit. MR memanfaatkan situasi tersebut dengan cara masuk ke kamar korban, dimana saat itu para santri yang lainnya melaksanakan gotong royong.
Selanjutnya, MR mengunci pintu kamar korban dengan alasan memperbaiki kipas angin kemudian langsung melakukan pelecehan terhadap korban.
Setelah itu berselang dua hari tersangka MR memberi pesan melalui selembar kertas kepada korban yang bertuliskan,
‘Nanti jumpai saya di kantin, pas semua orang tidur” korban menuruti perkataan MR yang notabene merupakan orang tua di dayah tersebut.
Kemudian, sekira pukul 02:00 dini hari, dimana kondisi para santri tertidur korban datang ke kantin dimana tersangka MR sudah berada di tempat.
MR langsung menarik tangan korban dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Pasca peristiwa itu, terduga pelaku MR sering mengancam korban jika tidak mau melakukannya lagi maka tersangka MR akan membeberkan aib korban yang sudah tidak gadis lagi.
Kasat mengatakan, perbuatan rudapaksa terhadap korban dilakukan MR berulang kali di lokasi atau tempat berbeda yaitu di di kantin, kamar mandi, rumah kosong, kamar mandi yang terletak di dalam kamar ulama, mushala dan di rumah tersangka MR.
Kemudian, Maret tahun 2023 sekira pukul 19:30 di dalam rumah tersangka MR yang lokasinya terletak di pekarangan dayah juga melakukan rudapaksa terakhir kalinya, dikarenakan korban keluar dari dayah tersebut.
Tidak terima putrinya dilecehkan kemudian orang tua korban membuat Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.
Dalam laporan, kejadian rudapaksa terjadi sebanyak empat kali, pertama Sabtu 9 September 2023 sekira pukul 00:00 di Balee Atas (Balee Induk) pengajian. Kedua, 12 September 2023 sekira pukul 23:40 di Balee Bawah pengajian.
Ketiga, 23 September 2023 sekira pukul 23.00 di bilik santri tempat korban menginap dan terjadi 06 Oktober 2023 sekira pukul 06:00 di kamar tersangka MR yang terletak di kantor dayah.
Kemudian, kejadian rudapaksa dilakukan terduga MR terhadap korban lainnya inisial WH, dimana awalnya MR selalu meminta korban untuk memberi makanan atau membuatkan makanan untuknya.
Setelah itu, korban WH membuat Laporan Polisi dengan nomor:
187/ X /2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.
“MR, dalam LP/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023 dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50: pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan (16,5 tahun) serta Pasal 47: pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 tahun)”, kata Kasat.
Selanjutnya, LP/187/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023 Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal 48: Pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 175 bulan (14,5 tahun) dan Pasal 46 : Pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 45 bulan (3,7 tahun).
MR diduga telah dengan sengaja melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 yang dilakukan di dalam lingkungan dayah di Gampong Seulalah Baru Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pungkas Kasat Reskrim. (*)