Pemilu
Beranda | Panwascam Nurussalam Perpanjang Masa Pendaftaran PKD Untuk 7 Desa

Panwascam Nurussalam Perpanjang Masa Pendaftaran PKD Untuk 7 Desa

[ad_1]

LINEAR PEMILU – Panwascam Nurussalam memperpanjang masa pendaftaran untuk Panwaslu Kelurahan / Desa di Kecamatan Nurussalam berdasarkan Nomor Pengumuman : 02/KP.01/AC-10.12/01/2023 Tanggal Pengumuman : 23 Januari 2023 untuk 7 desa yang berada di Kecamatan Nurussalam.

Adapun desa yang diperpanjang masa pendaftaran antara lain ;

NODESAKETERANGAN
1ALUE SIWAH SERDANGLAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
2ASAN TANJONGKHUSUS PEREMPUAN
3BUKET PANJOUKHUSUS PEREMPUAN
4GAMPONG LHEEKHUSUS PEREMPUAN
5PULO UKHUSUS PEREMPUAN
6SEUMATANG ARONKHUSUS PEREMPUAN
7SEUNEUBOK RAMBONGKHUSUS PEREMPUAN

Penerimaan berkas berlangsung di kantor Panwascam Nurussalam yang terletak di Jalan Medan – Banda Aceh Dsn Persada Desa Bagok Dua Kec.Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh (Di Depan SD Negeri 1 Nurussalam)

Ketua Panwascam Nurussalam Jalaluddin MY Saat dihubungi LINEAR PEMILU, mengatakan adanya perpanjangan pendaftran untuk 7 desa di kecamatan Nurussalam

PPP Tidak Lolos Ke Parlemen, Bagaimana Nasib Hj Illiza Sa’aduddin Djamal?

“Kita memperpanjang masa pendaftaran untuk 7 desa yang berada di kecamatan Nurussalam itu dimulai pada  24-26 Januari 2023, untuk pendaftarannya bisa langsung mengantar surat lamaran ke kantor Panwascam Nurussalam,” Ujar Ketua Panwascam 

Adapun Persyaratannya yaitu ;

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh  satu) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,  kepartaian,  dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan  usaha  milik  daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik  negara/badan  usaha  milik  daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain:
  16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:
    • Fotokopi KTP;
    • Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
    • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
    • Daftar Riwayat Hidup;
    • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
    • Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila ;
    • Surat pernyataan:
      1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
      2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
      3. Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
      4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan  putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
      5. Bersedia bekerja penuh waktu;
      6. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
      7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
      8. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
      9. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
    • Pelamar melampirkan keterangan atau bukti  lain  yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
    • Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Panwaslih Provinsi Aceh, media sosial, atau sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.
    • Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Kecamatan masig-masing), yang beralamat di (alamat kantor masing-masing);
    • Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
    • Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 Januari 2023 – 19 Januari 2023.
    • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.



[ad_2]

LINEAR PEMILU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×