Lhokseumawe

LPl-Ha Minta APH Usut Kasus Kematian Gajah Tanpa Gading di Aceh Utara

161
×

LPl-Ha Minta APH Usut Kasus Kematian Gajah Tanpa Gading di Aceh Utara

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | ACEH UTARA- Lembaga Pembelaan Lingkungan Hidup dan HAM (LPL-Ha), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak terkait mengusut tuntas terkait kasus kematian Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan mati tanpa gading di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh pada, 24 Maret 2024.

Executive director LPL-Ha, Nabhani Yustisi, SH.MH menyebutkan bahwa pihaknya merasa sangat prihatin terhadap rentetan kejadian yang setidaknya yang telah diketahui oleh public ada 4 kasus kematian Gajah dalam 3 bulan di Aceh. “Dalam jangka pendek, kita memang meminta pihak terkait untuk mengungkapkan kasus-kasus kematian gajah ini ke public. Namun untuk tahap selanjutnya, tentunya Kementerian Terkait (KLHK) tidak boleh hanya diam dan memungkin kasus serupa akan terjadi lagi,” sebutnya.

Pemerintah mengeluarkan regulasi perlindungan terhadap beberapa jenis satwa termasuk Gajah, tetapi pemerintah seperti setengah hati dalam melakukan perlindungan secara konprehensif. Sebagaimana diketahui dan diakui secara adat, Gajah memiliki Jalur (koridor) sendiri, yang untuk kondisi sekarang Jalur atau koridor Gajah tersebut telah diserobot oleh manusia baik secara Legal maupun secara illegal. Disinyalir beberapa koridor tersebut telah dialih fungsikan oleh pemerintah menjadi lahan konsensi tertentu seperti untuk lahan Perkebunan Sawit atau untuk kepentengin lainnya.

Seharusnya pemerintah dalam mengeluarkan ijin dapat mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari ijin tersebut, sehingga tidak menimbulkan konflik setelah ijin diterbitkan. Untuk kondisi sekarang, Dimana kondisi hutan telah hancur, dan Sebagian lainnya telah dalam wilayah konsesi dan kepemilikan orang lain. Pemerintah harus hadir untuk mencari Solusi yang baik bagi semua pihak (manusia dan satwa), jangan hanya diam saja dan seolah-olah hanya menunggu terjadi kasus lalu melakukan penangkapan,” imbuhnya.

LPL-Ha pada bulan Agustus 2023 telah melakukan survey dibeberapa kecamatan pedalaman Aceh Utara untuk mengetahui data mendalam terhadap keanekaragaman hayati yang masih dimiliki oleh daerah, khususnya di Aceh Utara.

Dijelaskan bahwa, LPL-Ha juga melihat ada kelemahan dalam distribusi kewenangan pada sektor kehutanan dan lingkungan hidup yang lebih didominasi oleh pemerintah pusat, hal ini mengakibatkan panjangnya birokrasi penanganan kasus-kasus lingkungan dan kehutanan didaerah.

“Untuk itu dalam waktu dekat LPL-Ha, akan melakukan kajian mendalam terhadap semua regulasi yang menyangkut dengan distribusi dibidang kehutanan, perkebuan dan lingkungan hidup. Jika mengharuskan LPL-Ha, berkemungkinan untuk mengajukan yudisial review utk peraturan ini untuk kepentingan keberlanjutan Pembangunan di Daerah,” demikian pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *