Lhokseumawe
Beranda | Haji Uma Berikan Kuliah Umum di UIN SUNA Lhokseumawe, Bahas Eksistensi Qanun Aceh di Tengah Unifikasi Hukum Nasional

Haji Uma Berikan Kuliah Umum di UIN SUNA Lhokseumawe, Bahas Eksistensi Qanun Aceh di Tengah Unifikasi Hukum Nasional

LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiah (UIN SUNA) Lhokseumawe menggelar kuliah umum yang menghadirkan H. Sudirman S.Sos., M.Sos. atau yang akrab disapa Haji Uma, Kamis (7/5/2026) di Aula Birokrat UIN SUNA. Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi antara Dema Fakultas Syariah, HMPS Hukum Keluarga Islam (HKI), dan HMPS Hukum Tata Negara (HTN).

Mengusung tema “Relasi Kewenangan Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan: Menguji Eksistensi Qanun Aceh di Tengah Arus Unifikasi Hukum Nasional”, kuliah umum tersebut dihadiri sekitar 200 mahasiswa, termasuk perwakilan organisasi mahasiswa di UIN SUNA Lhokseumawe. Wakil Rektor III UIN SUNA Lhokseumawe, Dr. Darmadi, S.Sos.I., M.Si., Dekan Fakultas Syariah Dr. Ja’far, M.A., dan Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Husnaini, M.A., turut hadir untuk membuka acara.

Ketua Dema Fakultas Syariah UIN SUNA Lhokseumawe, Hasanul Afkar, dalam sambutannya menjelaskan bahwa tema tersebut diangkat untuk menggali lebih dalam tentang posisi qanun Aceh dalam hubungan kewenangan pusat dan daerah.

“Tema ini diangkat karena adanya konflik antara keinginan pusat menyeragamkan hukum dengan hak Aceh membuat qanun berbasis syariat. Perlu diuji apakah qanun masih bisa eksis atau pelan-pelan ditelan unifikasi nasional,” ungkap Hasanul Afkar.

Wakil Rektor III, Dr. Darmadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. “Saya sangat merasa bangga dengan terselenggaranya acara ini. Kegiatan seperti ini patut diapresiasi dan terus dilanjutkan,” ujar Dr. Darmadi.

Polisi Gerebek Rumah Diduga Lokasi Pesta Sabu di Aceh Timur, Satu Pria Diamankan

Haji Uma dalam kuliah umum menyampaikan pemahamannya tentang pentingnya pengelolaan kewenangan yang sudah ada di Aceh, di mana menurutnya, meskipun Aceh memiliki kewenangan khusus yang lebih luas dibandingkan daerah lain, namun implementasi kewenangan tersebut masih lemah. Beliau menjelaskan, “Bukan kekurangan kewenangan, tapi lemahnya implementasi kewenangan yang sudah ada.”

Dalam materi yang disampaikan, Haji Uma menyoroti bahwa Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus memiliki kewenangan yang termaktub dalam berbagai regulasi, termasuk UUD 1945 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kewenangan ini mencakup pembentukan qanun berbasis syariat Islam, pengakuan lembaga adat, serta kewenangan di bidang sosial-keagamaan. Namun, beliau juga mengingatkan, meskipun kewenangan ini sudah ada, masih terdapat masalah besar dalam implementasinya di lapangan.

“Masalah utama bukanlah kekurangan kewenangan, tetapi bagaimana kewenangan itu dijalankan dengan efektif di tingkat gampong dan daerah. Hal ini memerlukan pemahaman yang lebih dalam agar tidak ada konflik akibat ketidaktahuan hukum di masyarakat,” tegas Haji Uma.

Kuliah umum ini berjalan dengan penuh antusiasme, dan diakhiri dengan penyerahan cendera mata kepada Haji Uma oleh Dekan Fakultas Syariah UIN SUNA Lhokseumawe, Dr. Ja’far, M.A.

Andri Nofidar Resmi Dilantik Kacabdisdik Wilayah Abdya Ketua Kobar GB Harapan Baru Dunia Pendidikan
×
×