BeritaLhokseumawe

Larangan Bukber untuk ASN, Pemko Lhokseumawe Ikuti Aturan

161
×

Larangan Bukber untuk ASN, Pemko Lhokseumawe Ikuti Aturan

Sebarkan artikel ini
Kantro Wali Kota Lhokseumawe, foto: net

LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWEPresiden Joko Widodo telah mengeluarkan surat yang melarang Aparatur Sipil Pemerintahan (ASN) untuk mengadakan acara buka puasa bersama (bukber) pada Ramadan tahun 2023 ini. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet dan memiliki nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 dengan tanggal 21 Maret 2023.

Terkait dengan pembatasan ini, Humas Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe, Darius, ketika diwawancarai oleh anteroaceh.com pada Jumat, 24 Maret 2023, menyatakan bahwa Pemko Lhokseumawe siap untuk mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat terkait larangan buka puasa bersama bagi para pejabat negara selama Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Darius menjelaskan, “Kami akan mengikuti arahan dari Presiden RI. Sampai saat ini, Pemko Lhokseumawe belum memiliki agenda buka puasa bersama. Namun, kami memiliki agenda Anjangsana Ramadhan (Safari Ramadhan) ke masjid-masjid sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang ASN Bukber

Baca Juga: Pemerintah, Pengikut Abu Peuleukung dan KH. Abuya Muhtadi Saling Berbeda Tetapkan Awal Ramadhan

Pemko Lhokseumawe masih menunggu surat edaran dari Menteri Dalam Negeri terkait larangan pejabat untuk mengadakan acara buka puasa bersama, serta batasan-batasan yang lebih rinci dalam pelaksanaan aturan ini.

“Setelah menerima surat edaran dari Mendagri, Pemko Lhokseumawe akan mengeluarkan surat edaran dari Walikota Lhokseumawe yang menindaklanjuti larangan tersebut,” tambah Darius.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa larangan buka puasa bersama ini berlaku untuk lingkungan pemerintah, termasuk para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah.

“Para menteri, kepala lembaga, badan, dan pemerintah daerah harus mematuhi aturan ini. Namun, tidak ada larangan bagi masyarakat umum untuk mengadakan acara buka puasa bersama, selama dilakukan dengan sebaik-baiknya. Saat ini, kita masih harus berhati-hati,” ujar Anas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *