Jakarta – Tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meminta kepastian hukum kasus dugaan pelecehan seksual kliennya dan meminta kepolisian menangani perkara ini secara utuh dan transparan.
“Hari ini kami mengajukan surat kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri mengenai laporan klien kami untuk menindaklanjuti laporan terkait pencabulan dan pengancaman dari klien kami,” kata anggota tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, di Bareskrim Polri, 2 Agustus 2022.
Melalui surat ini, tim kuasa hukum meminta kepastian hukum atas laporan Putri Candrawathi. Menurut anggota lain dari tim kuasa hukum, Sarmauli Simangunsong, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kliennya sebagai korban punya hak untuk dilindungi, ditangani dan juga pemulihan.
“Untuk itulah kami mengirimkan surat untuk meminta kepastian hukum agar supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan termasuk juga rentetan kejadian yang mendahului terjadinya tembak menembak,” kata Sarmauli Simangunsong.
Sementar itu, anggota kuasa hukum lainnya, Patra M Zein pihaknya meminta kepastian hukum atas laporan kliennya karena telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan semua syarat untuk gelar perkara sudah terpenuhi.
“Korban ini kan perempuan. Jangan lupa, Presiden Jokowi itu sudah tanda tangan 9 Mei 2022 UU kekerasan seksual lho. Masyarakat bisa lihat kalau seorang istri jenderal saja, misalnya, kesulitan membuat laporan atau diproses, bagaimana kita perempuan kalau misalnya dia miskin, papa, marjinal, terlupakan, itu pesannya,” kata Patra.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, yang mengatakan apabila terlapor meninggal maka SP3, Patra mengatakan apabila tersangkanya sudah meninggal maka akan menggunakan Pasal 77 KUHP dan penuntutannya dihapus.
“Tapi kan kita semua mau tahu peristiwanya seperti apa? Dugaan kekerasannya seperti apa? Dugaan pencabulannya seperti apa? Jadi tidak usah khawatir pengacara dari sana, sudah diatur sama KUHP,” kata dia.
Patra mengatakan saat ini Putri Candrawathi sudah didampingi ahli dan psikolog klinis yang ditunjuk oleh kepolisian. Ia menegaskan menurut Pasal 113 KUHAP penyidik boleh mendatangi kediaman kliennya jika saksi tidak dapat datang ketika diperiksa.
Sumber: Tempo.co