Nasional

KPU Sebut Anggota KPPS Berhalangan Bisa Diganti

547
×

KPU Sebut Anggota KPPS Berhalangan Bisa Diganti

Sebarkan artikel ini
KPU Sebut Anggota KPPS Berhalangan Bisa Diganti
KPU Sebut Anggota KPPS Berhalangan Bisa Diganti

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan anggota KPPS yang berhalangan sakit bisa di gantikan dengan yang lain.

“Jika pun ada yang berhalangan sementara, bisa diganti dengan yang lain,” ujar Anggota Betty.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan pengecekan kesehatan mendasar bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.

“Mendorong pemda untuk membantu pengecekan kesehatan mendasar mereka di puskesmas atau layanan kesehatan lain,” ujar Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/12/23).

BACA JUGA : Medco dan PLN Kembali Tandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik

Hal ini untuk mengantisipasi kasus Pemilu 2019 terulang kembali di mana sebanyak 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.

Ia mengatakan apabila ada petugas yang lelah saat pemungutan suara, mereka bisa diganti dengan petugas lainnya. Pasalnya, ada tujuh petugas yang sudah disiapkan.

Secara teknis, petugas KPPS tak akan menyalin formulir sebanyak saksi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Mereka cukup menyalin satu formulir yang asli dan memfotokopi-nya dengan tanda tangan serta cap basah asli.

Oleh karena itu, rekrutmen petugas KPPS untuk Pemilu 2024 membatasi usia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17 hingga 55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan. Lalu, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *