LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, secara resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi tahap kedua dari Parpol calon peserta Pemilu 2024. Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Pengumuman tersebut telah dipublikasi di situs resmi KPU.
Sedangkan surat salinan tersebut telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Jumat 14 Oktober 2022 lalu, Dari puluhan parpol yang mendaftarkan diri ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu, hanya 18 parpol memenuhi syarat verifikasi administrasi Pemilu 2024.
18 parpol calon peserta pemilu 2024 yang lolos yaitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Selanjutnya Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kemudian disusul Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh dan Partai Ummat.
Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mengecek kepengurusan parpol di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kot, dan 50 persen kecamatan yang ada di Indonesia.
Setelah proses verifikasi administrasi. KPU akan memulai proses verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik yang tidak berada di dalam parlemen, secara otomatis akan lolos menjadi peserta Pemilu 2024. (*)