LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya), Bima Yudha Asmara, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi PT Cemerlang Abadi-Babahrot telah mencapai 70 persen, dan dalam waktu dekat, tersangka akan segera diumumkan. Jum’at (19-06-2024)
“Dari hasil keterangan ahli lingkungan, forensik, pidana, perekonomian dan agraria ditemukan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang signifikan. Tersangka akan segera diumumkan,” tegas Kajari Bima saat diwawancarai wartawan di Blangpidie. Kamis
Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara, didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, (Pidsus) Ismail Syam, dan Jaksa Penyidik, Wahyudin, menambahkan bahwa tim penyidik Kejaksaan telah menemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum oleh PT Cemerlang Abadi.
“Hingga saat ini, sekitar 100 saksi telah dimintai keterangan. Temuan saksi sangat mendukung hasil investigasi ahli, dan kerugian negara juga telah dihitung. Kasus ini sudah memasuki tahap penetapan tersangka,” jelas Wahyudin.
PT Cemerlang Abadi sebelumnya memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7000 hektar lebih di Gampong Cot Simantok, Kecamatan Babahrot, Abdya.
Meskipun HGU berakhir pada tahun 2017, perusahaan perkebunan kelapa sawit tetsebut terus menggarap lahan hingga tahun 2023, sebelum akhirnya disita oleh jaksa untuk penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya ratusan masyarakat bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah mendatangi kantor Kejari Abdya menggelar aksi unjuk rasa menuntut pihak Kejaksaan untuk menutaskan kasus tersebut.
Kajari Bima mengajak seluruh masyarakat dan mahasiswa untuk mendoakan agar proses pengungkapan kasus yang tengah dilakukan tim Jaksa berjalan lancar dan adil hingga sampai ke meja hijau di pengadilan.(*)