LINAR.CO.ID | SIGLI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial TF (33), di Meunasah Gampong Sukon Mesjid, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan kepada media, pengungkapan disertai penangkapan tersebut terjadi pada, Rabu (1//2). Bermula dari informasi masyarakat, di mana pelaku kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan.
Mendapati informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktifitas mencurigakan.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Korupsi Tokopika Dua Terdakwa Divonis 5 Tahun Penjara
Baca Juga: Perjalanan Kasus Korupsi Tokopika Dua Terdakwa Divonis 5 Tahun Penjara
Baca Juga: Tes Wawancara PKD di Kecamatan Nurussalam Berjalan Sukses
“Kami mulanya mencurigai gerak gerik pelaku, sehingga dilidik dan ditangkap. Saat digeledah, di tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram,” paparnya.
Rahmat melanjutkan hasil interogasi singkat, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A–sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram dan satu unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” tutup Rahmat.