Nasional

Ini Sanksi ASN yang Foto Berpose Begini

255
×

Ini Sanksi ASN yang Foto Berpose Begini

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) akan di kenakan sanksi jika berfoto dengan pose-pose yang dilarang menjelang pemilu 2024.

Hal tersebut dilakukan guna menjaga netralitas para ASN dalam pemilu 2024 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu.

Sedangkan untuk aturan netralitas ASN tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Tak hanya mengatur pose yang dilarang, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama capres, cawapres, cagub atau cawagub, cabup atau cawabup, calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota, serta caleg DPR atau DPD serta DPRD di media sosial.

Aturan tersebut diharapkan agar segenap ASN lebih berhati-hati saat berfoto, terlebih jika menunjukan pose-pose untuk mendukung paslon tertentu.

Selain itu, pose yang mencerminkan atribut atau simbol-simbol tertentu dari partai juga dianggap sebagai pelanggaran bagi ASN.

berikut beberapa pose yang dilarang bagi ASN di masa pemilu 2024:

  • Pose mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu).
  • Pose jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua).
  • Pose jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga).
  • Pose menunjukkan jempol saja.
  • Pose simbol hati ala Korea Selatan.
  • Pose jari membentuk simbol pistol.
  • Pose jari membentuk simbol “ok” dengan tiga jari diangkat.
  • Pose jari menunjukkan jumlah angka lima.
  • Pose jari membentuk simbol telepon.

Meski demikian, ada dua pose yang boleh dilakukan ASN ketika berfoto, seperti pose mengepalkan tangan dan pose meletakkan tangan di dada.

Sanksi untuk ASN yang Melanggar

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pernah menegaskan jika ASN harus netral dalam Pilpres 2024 nanti. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Anas mengatakan jika ada ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi, mulai dari peringatan sampai sanksi pidana.

Saat didapati berfoto dengan pose-pose yang dilarang, ASN akan mendapat sanksi sebagai berikut:

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan.
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan.
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Hukuman berat tertuang dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 seperti:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dengan beberapa jenis sanksi tersebut, diharap segenap ASN dapat menaati dan berhati-hati ketika berfoto agar tidak menimbulkan isyarat ataupun atribut dari paslon serta pasangan tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *