BeritaDaerah

Empat Tersangka Penipuan di Langsa Ditangkap Polisi

399
×

Empat Tersangka Penipuan di Langsa Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Para tersangka saat ditahan di Polsek Langsa Barat, Foto: istimewa

LINEAR.CO.ID | LANGSA – Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, menangkap empat tersangka, tindak pidana penipuan dan penggelapan, di Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Kapolres Langsa, KBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH kepada linear.co.id mengungkapkan, keempat tersangka berinisial, AA (45), IT (48), SI (55), MA (52), tiga diantaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT), dan satu lagi pegadang.

“Keempat tersangka tersebut ditangkap pada 22 September 2022, sekitar pukul 16:00 WIB,” jelas Agung.

Baca Juga: Kepergok Warga Saat Mencuri BN Diringkus Polres Langsa

Agung menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari korban bernama Dede Ardita  mengadaikan sepeda motor miliknya kepada AA seharga Rp. 1.000.000, dengan perjanjian akan menebus tiga hari tempo.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Namun, karena korban tidak menebusnya saat jatuh tempo, sehingga tersangka AA melalui IT mengadaikan atau mengalihkan sepeda motor tersebut kepada SI seharga Rp. 3.000.000.

“Selanjutnya, SI bersama IT mengadaikan kembali motor tersebut kepada saudari Cut seharga Rp. 4.000.000, kemudian SI dan IT menebus gadai pada Cut, dan mengalihkan kembali sepmor itu, kepada tersangka MA seharga Rp. 4.500.000,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Abdya Berhasil Amankan 66 Orang Penyalahgunaan Narkotika

Kemudaian saat korban hendak menebus sepeda motor tersebut, motor sudah tidak ada, dikarenakan sudah berpindah – pindah tangan. Sehingga korban melapor ke Polsek Langsa Barat.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Polsek Langsa Barat melakukan penangkapan terhadap, AA dan IT di Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, tepatnya di depan Suzuya Mall. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SI dan MA, di Simpang Pahlawan, Gampong Tualang Baru, Kecamatan Manyak Payed.

“Dari penangkapan tersebu,t polisi mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam, Nopol BL 5159 FAC dirumah MA. Ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa Kepolsek Langsa Barat, guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.” papar Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *