Aceh Barat

Diduga Sebar Hoax, Pengguna Medsos Dilaporkan ke Polisi

2428
×

Diduga Sebar Hoax, Pengguna Medsos Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID|ACEH BARAT – Penasehat Hukum (PH) Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Aceh Barat Tarmizi – Said Fadheil, melaporkan sejumlah akun media sosial facebook yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui postingannya.

Tim PH Tarmizi – Said Fadheil, Ishak, mengatakan bahwa ada dua akun facebook yang dilaporkan yakni R*** C********* dan E** C******, keduanya memposting foto yang menampilkan uang dan kartu paslon.

”Ini ada penyebaran hoax dan fitnah, pencemaran nama baik, korban sendiri merasa nama baiknya tercemar, karena yang dituduhkan dalam postingannya itu tidak pernah dilakukan,” kata Ishak usai melapor, Selasa, 26 November 2024.

Dugaannya, postingan akun tersebut seolah memperlihatkan bahwa ada tindakan money politik yang dilakukan paslon usungan koalisi PA, PAN, Gerindra, Demokrat dan PKS tersebut. Saat ini, perkara ini sedang ditangani Sat Reskrim Polres Aceh Barat.

”Dugaan kita seolah menuduh paslon ini bermain money politik,” sebutnya.

Karena tak terima mereka lebih menempuh jalur hukum untuk memproses tindakan akun facebook tersebut. Agar dapat dibuktikan ada atau tidaknya unsur kesegajaan dan pidana yang dilakukan sebagaimana aturan tentan ITE.

PH Tarmizi Said Fadhel, mendalilkan terduga pengguna akun facebook tersebut melakukan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3.