LINEAR.CO.ID | ACEH UTARA – Seorang pria berinisial H alisa Cobra diringkus Sat Reskrim Polres Aceh Utara karena melakukan pencurian seeokor sapi di kawasan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat, (3/3).
Pria 36 tahun itu kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara atas tindak lanjut Laporan Polisi yang dibuat masyarakat yang menyebutkan H telah melakukan pencurian terhadap seekor sapi di Kawasan Tanah Pasir.
Baca Juga: Curi Sawit PTPN 1, Pria Gondrong di Aceh Utara Diamankan Polisi
Baca Juga: 25 Sepmor yang Terlibat Balap Liar Diamankan Polres Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H mengatakan jika H dibawa ke Polres Aceh Utara untuk diperiksa.
“Akan diperiksa dan dimintai keterangan terkait laporan adanya tindak pidana pencurian ternak yang terjadi pada Desember 2022 di Kecamatan Tanah Pasir,” ungkap AKP Agus.
Baca Juga: Tiga Jenis Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Polres Aceh Utara
Baca Juga: Polres Aceh Utara Amankan 21,4 Kg Sabu dan 163 Ribu Pil Ektasi
AKP Agus menambahkan, ada saksi yang melihat jika H alias Cobra ini membawa seekor sapi menggunakan becak yang diketahui merupakan milik orang lain.
“Ada saksi yang melihat Cobra membawa seekor sapi menggunakan becak, sapi tersebut milik warga setempat,” timpalnya.