Google
Daerah

Polres Aceh Utara Amankan 21,4 Kg Sabu dan 163 Ribu Pil Ektasi

130
×

Polres Aceh Utara Amankan 21,4 Kg Sabu dan 163 Ribu Pil Ektasi

Sebarkan artikel ini
Pil Ektasi
Kapolres Aceh Utara Riza Faisal saat menunjukkan barang bukti narkotika, Foto: Istimewa

LINEAR.CO.ID | LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat 21,4 Kg dan sebanyak 163.000 butir pil ektasi dengan berat 32.600 g/bruto.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal kepada, linear.co.id pada Minggu (18/9/2022) menjelaskan, bahwa para pelaku menyelundupkan narkotika tersebut melalui jalur laut .

Masing-masing tersangka yakni berinisial BT (38) dan MJ (27) nelayan, keduanya merupakan warga Gampong Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga: Lanal Lhokseumawe Temukan 22 Bungkus Narkoba

“Para pelaku menyeludupkan narkoba melalui jalur laut, dengan cara dijemput menggunakan boat jenis Oskadon ke perairan Malaysia,” ujarnya.

Kapolres melanjutkan, setelah memuat narkotika jenis sabu dan Pil Ektasi tersebut kedalam boat, selanjutnya para tersangka kembali dari perairan Malaysia menuju kepinggir pantai, yang berlokasi di Gampong Lhok pupuk, Kecamatan, Seunuddon Kabupaten Aceh Utara.

Setibanya dipinggir pantai, narkotika tersebut akan diserahkan oleh koordinator yang brinisial AB alias AGAM yang merupakan seorang DPO kepada pelaku lainnya untuk diedarkan.

Baca Juga: Polisi Ringkus 5 Pengedar Narkoba 48,150 Kg Ganja Kering Disita

“Seluruh barang bukti narkotika ini rencananya akan diedarkan di dalam dan luar provinsi Aceh. Dengan pengungkapan ini, alhamdulillah setidaknya kita berhasil menyelamatkan 377.000 jiwa generasi dari pengaruh narkotika,” paparnya.

Masing-masing tersangka memiliki peranan yang berbeda-beda. Mulai dari pengedar, penyuplai, hingga penimbun barang bukti yakni MJ. Hasil interogasi, narkotika jenis sabu diterima BT dari seseorang berinisial A alias Agam (DPO), lalu BT dapat imbalan Rp 2 juta sebelum ditangkap.

lebih lanjut Kapolres menambahkan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal  6 tahun penjara  dan hukuman maksimal seumur hidup atau mati serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *