LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Seorang kakek berinisial UH alias Bang Young (56) warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga melakukan pelecehan dan pencabulan anak dibawah umur yang masih berusia 8 tahun.
Bejatnya lagi, perbuatan pelaku terhadap korban sebut saja namanya Bunga yang masih duduk di bangku sekolah itu sudah ia lakukan selama lima kali dalam kurun waktu bulan Agustus hingga September 2024 lalu.
Kasus pencabulan tersebut kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, setelah tim penyidik Polres Abdya menyerah tersangka UH kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertempat di ruang tahap II Kejari Abdya, Kamis (22/5/2025) siang.
Kejari Abdya, Bima Yudha Asmara melalui Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang mengatakan, peristiwa pilu pertama kali dialami oleh korban pada bulan Agustus tahun 2024.
Tidak sampai disitu, pada Bulan September tersangka kembali mencabuli korban dengan jumlah sebanyak dua kali. Kemudian, kata Fakhrul, nafsu birahi pelaku terhadap korban kembali berlanjut pada bulan September 2024 dengan jumlah sebanyak dua kali.
“Jadi, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak lima kali, namun korban tidak ingat lagi kapan saja kejadian tersebut terjadi dan korban hanya ingat yang terkahir tersangka melakukan perbuatannya kepada korban pada bulan Oktober 2024,” kata Fakhrul, Kamis (22/5/2025).
Dikatakan Fakhrul, semua nafsu birahi tersangka kepada korban dilakukan di rumah pelaku saat kondisi rumah kosong.
Kemudian, kata dia, jarak rumah korban dengan rumahnya hanya puluhan meter sehingga pelaku begitu mudah mencari keberadaan korban.
Selanjutnya, kata dia, sebenarnya pelaku ini juga memiliki hubungan dengan keluarga korban. Bahkan, korban sering pergi bermain ke rumahnya.
“Korban selama ini diketahui tinggal bersama nenek dan bibik serta suami bibinya, sementara ayah korban mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 2016 dan ibu korban telah meninggal dunia pada tahun 2020,” katanya.
Parahnya lagi, kata dia, setelah melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, pelaku memberikan uang senilai Rp10 ribu dengan catatan untuk tidak menceritakan perbuatan dia kepada orang lain.
Fakhrul menjelaskan, perbuatan pelaku yang diingat oleh korban saat dia keluar dari rumah hendak menuju ke rumah saudaranya berinisial Y untuk bermain.
Sesampai disana, pelaku yang saat itu duduk di sebuah pondo disamping rumahnya melihat korban lewat.
“Lalu pelaku ini memanggil korban dan tanpa bantahan korban menghampiri pelaku. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumahnya,” jelasnya.
Karena rumah pelaku dalam kondisi kosong, kata Fakhrul, dia menyuruh korban membuka pakaiannya dan pelaku mengganti pakaiannya dengan sehelai handuk tanpa menggunakan celana dalam.
“Setelah itu, pelaku menyuruh korban berbaring dan saat itu pelaku melakukan pelecahan terhadap korban.
Usai memuaskan nafsunya, pelaku memberikan uang Rp10 ribu kepada korban dengan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Fakhrul, setelah itu korban pulang ke rumah neneknya untuk mandi persiapan pergi mengaji. Setelah mandi, korban berangkat mengaji, namun sebelum tiba di tempat pengajian, korban sempat singgah di rumah bibiknya dulu kemudian baru berangkat mengaji.
“Disaat korban sedang bersama dengan dua orang temannya di tempat pengajian, korban memberikan uang kepada temannya senilai Rp2 ribu per orang,” jelasnya.
Disaat itulah kasus ini terungkap setelah teman korban menanyakan kepada korban dari mana dia dapat uang ersebut dan selalu memberikan kepada mereka. Tanpa merasa paksaan, kata Fakhrul, korban menceritakan kepada temannya bahwa uang itu diberikan oleh pelaku setelah pelaku menyuruh korban untuk membuka celana korban dan dilecehkan oleh pelaku.
“Mendengar hal itu, kedua temannya ini menceritakan kepada tetangga korban yakni N, lalu N menceritakan kepada bibi korban. Hingga akhirnya korban menceritakan kejadian kepada bibinya langsung,” jelasnya.
Tak terima atas perbuatan pelaku, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres dan sekarang sedang ditangani oleh pihak Kejari Abdya. Atas perbuatannya itu, lanjut Fakhrul, pelaku disangkakan melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah kita tahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie,” katanya.(*)