Nasional

Berdamai dan Rujuk, Istri Pegawai BNN Korban KDRT Cabut Laporan

86
×

Berdamai dan Rujuk, Istri Pegawai BNN Korban KDRT Cabut Laporan

Sebarkan artikel ini
KDRT
Ilustrasi KDRT

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Istri Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial A mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) usai sang suami ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya benar (istri cabut laporan), kedua belah pihak sepakat berdamai dan pelapor cabut pengaduannya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia, Senin (15/1).

Sebagai lanjutan permintaan pencabutan laporan tersebut, polisi segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus KDRT itu bisa dihentikan atau tidak.

“Akan dilaksanakan gelar perkara, gelar perkara apakah perkara tersebut layak untuk dihentikan,” ucap dia.

Sebelumnya, seorang pegawai ASN di Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan inisial A telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Insiden KDRT yang melibatkan A dan istrinya disebut telah terjadi pada tahun 2021, dengan korban telah membuat laporan polisi pada saat itu. Namun, dalam proses penyelidikan, korban dan tersangka akhirnya mencapai kesepakatan damai dan memutuskan untuk rujuk, mengakibatkan penghentian proses penyelidikan.

Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada bulan April 2023, korban kembali mengajukan permintaan agar laporan KDRTnya dapat dilanjutkan. Alasannya adalah karena tersangka kembali terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap korban.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, polisi lantas menetapkan A sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 subsider ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Melansir dari CNN Indonesia, Polisi juga mengungkapkan KDRT yang dilakukan A terhadap sang istri diduga berkaitan dengan utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp30 juta.

“Iya, karena motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya, (sebesar) Rp30 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dihubungi, Selasa (9/1).

Firdaus menduga tersangka kesal karena tak mengetahui soal pinjol yang dilakukan oleh sang istri hingga akhirnya melakukan aksi KDRT. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *