Pemilu
Beranda | Ayo Daftar Pantarlih di Desa, Ini Persyaratanya

Ayo Daftar Pantarlih di Desa, Ini Persyaratanya

[ad_1]

 

LINEAR PEMILU | ACEH TIMUR – Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemilu tahun 2024, maka sesuai dengan PKPU Nomor 008 Tahun 2022 tentang pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih

Pasal 51

1.Pantarlih di anggkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/ Kota.

PPP Tidak Lolos Ke Parlemen, Bagaimana Nasib Hj Illiza Sa’aduddin Djamal?

2.Seleksi penerimaan pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi,kapasitas,integritas,dan kemandirian calon pantarlih.

Pasal 52.

1.Dalam memilih calon Pantarlih, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi :

a.Pengumuman calon Pantarlih

b.Penerimaan calon pantarlih

Hasil Rekapitulisi KPU, Prabowo Gibran Menang Presiden 2024

c.Penelitian administrasi calon pantarlih

d.Pengumuman hasil seleksi calon pantarlih

e.penetapan nama hasil seleksi pantarlih

2.Jika dalam seleksi terbuka sebagimana dimaksud pada ayat satu tidak ada peserta yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan calon pantralih untuk di tetapkan.

Syarat untuk menjadi pantarlih meliputi:

KPU Sahkan Hasil Pleno Rekapitulasi Suara 32 Provinsi

1.Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun

2.Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih

3.Mampu Secara Rohani maupun jasmani

4.Pendidikan Paling rendah sekolah menengas atas atau sederajat

5.Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kompanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggara pemilu  dan pemilihan terakhir.

komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE

[ad_2]

LINEAR PEMILU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×