LINEAR.CO.ID | BANJARMASIN – Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan penyelundupan 8 karton berisi sisik tenggiling di Jalan Dayung Raya, Telaga Biru, Banjarmasin Barat pada Rabu lalu, (17/05/2023).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Agus Prasetyo menjelaskan bahwa penindakan bermula saat Tim Penindakan Kanwil Bea Cukai Kalbagsel melakukan patroli darat dan menemukan sebuah minibus yang mencurigakan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap minibus tersebut dan ditemukan total 8 karton berisi sisik hewan dengan perkiraan berat mencapai 360 kg.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Dua Pemilik Ganja Kering Asal Abdya dan Nagan Raya
“Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenis barang, kami melakukan koordinasi dengan Pos Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tri Sakti dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan,” Ujar Agus.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas disimpulkan bahwa penyelundupan barang yang merupakan sisik ditemukan tersebut berasal dari hewan tenggiling/Manis javanica yang merupakan salah satu satwa dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Selain itu, tenggiling merupakan satwa yang termasuk dalam daftar spesies apendiks I Cites yang dilarang untuk diperdagangkan.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Menkominfo, Presiden Jokowi: Kita Harus Menghormati Proses Hukum Yang Ada
Perlu diketahui 1 kg sisik tenggiling kering sama dengan 4 ekor tenggiling hidup, sehingga 360 kg sisik yang diamankan setara dengan membunuh 1.440 ekor tenggiling hidup. Berdasarkan hasil kajian evaluasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama IPB menyebutkan bahwa satu ekor tenggiling bernilai Rp50,6 juta, sehingga dalam kasus ini diperkirakan nilai kerugian ekonomi mencapai Rp72,86 Miliar.
“Selanjutnya atas seluruh barang bukti berupa sisik tenggiling dan satu unit minibus beserta pemilik barang berinisial AF (42) diserahterimakan kepada pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Agus. (*)