BeritaDaerah

Polisi Serahkan Kasus Pencurian Sawit Milik PTPN 1 ke Jaksa

290
×

Polisi Serahkan Kasus Pencurian Sawit Milik PTPN 1 ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Tersangka pencuri sawit JHS, foto: Humas Polres Aceh Utara

LINEAR.CO.ID | LHOKSUKON – Penyidik dari unit Reskrim Polsek Cot Girek kesatuan Polres Aceh Utara melimpahkan kasus pencurian sawit milik PTPN 1 yang menjerat tersangka berinisial JHS (37) ke pihak kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit mobil pick up BL 8244 DG dan 25 tandah buah sawit diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon pada Kamis, (27/4). Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: YARA Langsa Dukung Haji Uma Hentikan Bimtek Di Aceh Yang Menguras Dana Desa

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Baca Juga: Diduga Tak Terima Ditegur Kakaknya, Gadis Pijay Minum Racun Di Bireuen

Baca Juga: Polda Aceh Larang Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

“Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, untuk itu tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Agus Maulizar pada, Jumat (28/4/2023).

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Cot Girek Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berambut gondrong berinisial JHS, (28) atas dugaan melakukan pencurian buah sawit milik PTPN 1 Cot Girek, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Baca Juga: Pantau Arus Balik Mudik Polres Langsa Cek Pospam

Baca Juga: Korupsi Telur Ayam, Kejari Aceh Besar Eksekusi Ramli Hasan

Baca Juga: Curi Sawit PTPN 1, Pria Gondrong di Aceh Utara Diamankan Polisi

Pelaku ditangkap oleh pihak keamanan PTPN, kemudian menyerahkannya ke Polsek Cot Girek. Akibat kejadian tersebut PTPN 1 Cot Girek mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.200.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *