DaerahLangsa

Satpol PP/WH Dan LSM Tertipkan Permainan Bilyard di Kota Langsa

676
×

Satpol PP/WH Dan LSM Tertipkan Permainan Bilyard di Kota Langsa

Sebarkan artikel ini
Satpol PP/WH Dan LSM Kota Langsa Tertipkan Permainan Bilyard Saat Bulan Puasa Di Kota Langsa
Satpol PP/WH Dan LSM Kota Langsa Tertipkan Permainan Bilyard Saat Bulan Puasa Di Kota Langsa

LINEAR.CO.ID | LANGSA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Serta LSM Kota Langsa melakukan penertiban ke beberapa tempat permainan Bilyard yang membuka usahanya saat bulan puasa, Minggu (26/3) pagi pukul 00.00 WIB.

Kasatpol PP WH, melalui Danton WH, Heri Iswadi dilokasi penertiban Bilyard di daerah gampoeng Jawa menyampaikan, Usaha Bilyard malam ini kita intruksikan untuk ditutup karena sudah melanggar maklumat bersama Forkopimda Kota Langsa.

“Ada dua tempat permainan Bilyard malam ini yang kita tertibkan, didusun gampoeng jawa depan dan gampoeng jawa Belakang,” ucap Danton WH.

Heri Iswadi menambahkan, kegiatan Bilyard malam ini kita hentikan dan ditutup, untuk pengelola Bilyard besok (Senin 27/3) pagi pukul 09.00 WIB harus melapor ke Kantor Satpol PP WH untuk dimintai keterangan dan menandatangi surat perjanjian tidak akan mengulangi kegiatannya selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Amatan media, disekitar lokasi permainan Bilyard di gampoeng Jawa Depan, warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sebenarnya kami sudah memperingati untuk tidak dibuka permainan bilyard saat bulan puasa, tapi mereka tidak dengar.

“kita merasa resah dengan permainan bilyard ini, apalagi sampai waktu subuh mereka masih juga bermain bilyard,” sebut warga sekitar lokasi,Dengan Alasan Ini Cabang olahraga,Kita Tau Bilyard juga Cabang Olah Raga Namun Olah Raga Apa Sampai Subuh Kan Aneh Tutup Nya.

Sementara itu, Kasatpol PP WH Kota Langsa, Rudi Selamet yang dihubungi media via WA mengatakan, ya benar malam ini tim WH melakukan penertiban ditempat permainan Bilyard di kota Langsa.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

“kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya permainan bilyard di caffe seputaran Gampoeng Jawa Belakang dan Caffe depan Benglap Gampoeng Jawa Muka,” terang Kasatpol.

Rudi Selamet melanjutkan, saya langsung memerintahkan tim Satpol PP/WH yang dikomandoi Danton WH untuk segera meluncur kelokasi dan melakukan penghentian operasi permainan dan memberikan peringatan kepada pemilik caffe karena telah melanggar maklumat forkopimda.

“Kepada pemilik caffe diminta untuk melapor ke Kantor Satpol PP WH besok hari dan menandatangani surat pernyataan bahwa tidak mengulangi kegiatan tersebut karena perbuatannya sudah melanggar Qanun Syariat Islam,” pungkas Kasatpol PP WH, Rudi Selamet mengakhiri.(T, J IQBAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *