Daerah
Beranda | Anak Mantan Sekda Abdya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus PIKA

Anak Mantan Sekda Abdya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus PIKA

Anak Mantan Sekda Abdya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus PIKA
Anak Mantan Sekda Abdya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus PIKA

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan anak mantan Sekda kabupaten setempat berinisial (YP) sebagai tersangka baru pada kasus korupsi proyek pembangunan sistem informasi terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA).

 

“Kita telah menetapkan tersangka dan menahan YP dalam kasus tokopika,” kata Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, Senin (13-03-2023).

 

Menurut Heru, tersangka YP diduga telah menikmati uang kegiatan lebih kurang Rp 592 juta dari kasus korupsi proyek pembangunan PIKA

Ketua TAPK Subulussalam: Pembahasan APBK TA 2026 “Jim”

 

“Kini YP kita tahan selama 20 hari kedepan karena melakukan dugaan persekongkolan jahat dengan terdakwa sebelumnya,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Banda Aceh juga sudah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus aplikasi PIKA yakni Muhammad Syaifuddin dan Khazali.   Vonis masing-masing 5 tahun penjara tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai R.Hendral pada sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (01-02-2023).

 

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi diperpanjang Hingga 30 April 2026

BACA JUGA : Cara Atasi Hp Lemot dan Cepat Panas

 

Selain dijatuhkan pidana penjara, Terdakwa Muhammad Syaifuddin dan Khazali juga didenda masing-masing Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

 

Selain itu, untuk Muhammad Syaifuddin yang merupakan Direktur PT Karya Generus Bangsa juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 627 juta.

Segerombolan Kerbau Kembai Masuk Pekarangan Masjid Agung

 

Untuk diketahui, dua terdakwa kasus aplikasi PIKA yakni Muhammad Syaifuddin, merupakan rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa. Sementara Khazali merupakan PPK di Disperindagkop Aceh Barat Daya.

 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dengan Inspektorat Aceh Barat Daya. Dimana dalam ekspose penyidik telah menemukan cukup bukti perbuatan yang dilakukan oleh keduanya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×