LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT – Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santo berhasil memusnahkan 32 hektar ladang ganja di di kawasan Pegunungan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Senin (6/3/2023).
Awal pengungkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari salah satu tersangka yang lebih dulu diamankan pihak kepolisian Polres Aceh Barat sejak dua bulan yang lalu.
Setelah itu, pihak kepolisian mendatangi lokasi berdasarkan pengembangan dari tersangka tersebut.
Saat memasuki kawasan hutan untuk menuju ke lokasi kebun ganja tersebut dengan berjalan kaki sekitar 12 jam perjalanan dari Kota Meulaboh.
Di lokasi pihak kepolisian melihat langsung hamparan tanaman ganja yang sangat luas.
Di ladang ganja tersebut pihak kepolisian mencabut dan mengumpulkan semua batang pohon ganja.
Lalu dilakukan pemusnahan dengan membakar.
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 70.000 batang ganja dengan tinggi kisaran 30 sampai dengan 250 cm dari total 32 Hektar ladang yang ditemukan.
Dia mengatakan, upaya yang telah dilakukan oleh pihaknya memusnahkan tanaman ganja tersebut, guna memutuskan peredaran gelap narkotika jenis ganja.
“ Saat pengembangan kasus sebelumnya berawal dari pengungkapan tindak pidana narkotika dengan TKP dari Desa Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI pada akhir Desember 2022 lau dengan inisial tersangka AP berserta BB ganja kering sebanyak 16 Kg,” kata Pandji Santoso.
Disebutkan, berdasarkan pengembangan tersebut, selanjutnya pihak kepolisian Polres Aceh barat melakukan pengembangan dan diperoleh informasi mengarah ke kawasan Pegunungan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. (*)
Komentar