LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Seorang pemuda asal Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) berinisial DR yang berdomisili di Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap personil Satresnarkoba Polres setempat, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
DR ditangkap di rumah tempat tinggalnya pada pada hari Selasa (28/02/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto mengatakan, pelaku ditangkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan pelaku hendak melakukan transaksi jual beli sabu di rumahnya.
“Setelah menerima informasi itu kita langsung bergerak ke rumahnya guna melakukan pengintaian dan tidak lama menunggu DR akhirnya keluar dari dalam rumah dan polisi langsung melakukan penangkapan saat DR berada di depan pintu rumah,” ungkap Hengki, Kamis (02-03-2023).
Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi berhasil menemukan satu paket sabu. Kemudian polisi melanjutkan penggeledahan dalam rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) 25 paket sabu di dalam tas berwarna merah yang disimpan DR di dalam lemari.
“Jumlah keseluruhan berjumlah 26 paket sabu dengan berat total 36,32 gram, dan pelaku juga mengaku bahwa semua sabu itu adalah miliknya yang hendak ia jual kembali kepada pengguna lainnya,” papar Kasat.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku di jerat pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Hengki Harianto. (*)