Daerah

Tak Diberi Uang, Seorang Suami di Nagan Raya Bakar Sepmor Istri

335
×

Tak Diberi Uang, Seorang Suami di Nagan Raya Bakar Sepmor Istri

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | NAGAN RAYA – Polres Nagan Raya menangkap TRB, salah seorang pelaku KDRT di salah satu desa di  Kecamatan Tadu Raya, Selasa (28/2).

Dalam hal ini pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dengan cara membakar sepeda motor hingga istrinya ikut turut terbakar.

“Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim Opsnal Polres Nagan Raya dan Polres Aceh Barat,disebuah rumah persembunyiannya di kabupaten tersebut,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM kepada wartawan Selasa (28/2).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

AKP Machfud menjelaskan, pelaku TRB dengan sengaja membakar sehingga api juga membakar bagian tubuh istri pertamanya tersebut.

“Pada saat itu pelaku meminta uang kepada istri pertamanya, untuk pulang ke rumah istri kedua di salah satu desa di Kabupaten Aceh Barat,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan oleh personel Polres Nagan Raya bekerjasama dengan Polres Aceh Barat, pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga dengan mudah membawa pelaku ke Polres Nagan Raya agar dilakukan pengusutan lebih lanjut KDRT tersebut.

“Korban SH , warga Desa  Alue Bata Kecamatan Tadu Raya, melaporkan kejadian itu kepada aparat Kepolisian guna ditindak sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku,” tambah AKP Machfud.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Pelaku KDRT tersebut akan dipersangkakan pasal 44 ayat (1) undang undang RI nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *