LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Sorang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, seberat 6,2 ton berinisial MK (45), dibekuk Polda Aceh di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, membenarkan adanya penggerebekan yang berujung penangkapan terduga penimbunan BBM jenis solar, di Kabupaten Aceh Jaya, pada Kamis 26 Januari 2022.
Baca Juga: Polda Aceh Tangkap Tiga Pelaku Illegal Mining
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024 Divhumas Polri Gelar Dialog Publik
Baca Juga: Ingin Jadi Sekretariat PPS?, Ini Syaratnya
Winardy juga menjelaskan, bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan 31 drum berisi BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton.
“Benar ada penggerebekan yang berujung pengamanan terduga pelaku penimbunan BBM di Aceh Barat. Tim kami juga mengamankan BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton di lokasi,” ucap Winardy, kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan Tersangka Pelaku Investasi Bodong GSC
Baca Juga: Ayo Daftar Pantarlih di Desa, Ini Persyaratanya
Baca Juga: Rektor UNMUHA Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Nama Namanya.
Winardi melanjutkan, bahwa tersangka dan barang bukti sudah diamankan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, terduga terangka beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk didalami terkait asal usul BBM tersebut serta dilakukan proses hukum,” tutupnya.