Daerah

Satreskrim Polres ASEL Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

292
×

Satreskrim Polres ASEL Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | TAPAKTUAN – Petugas Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan cara membongkar minyak dari tangki mobil kedalam jerigen. Senin (09-01-2023)

Pelaku ditangkap saat berada di perbatasan Desa Kampung Baro, Kecamatan Bakongan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru membenarkan penangkapan pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Kluet Selatan.

Dilokasi pelaku tangkap bersama dengan satu unit mobil, delapan unit jerigen yang berisikan 264 liter BBM bersubsidi jenis pertalite.

“Pelaku yang diamankan merupakan pengangkut BBM subsidi. Bersama pelaku juga ditemukan barang bukti 264 liter pertalite,” kata Nova.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku juga akan disangkakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gasbumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *