BeritaDaerah

Terkait Calon Anggota PPK Rangkap Jabatan Ini Penjelasan KIP Aceh Utara

849
×

Terkait Calon Anggota PPK Rangkap Jabatan Ini Penjelasan KIP Aceh Utara

Sebarkan artikel ini
Penjelasan KIP Aceh Utara
Kantor KIP Aceh Utara, (foto/ist)

LINEAR.CO.ID| ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, angkat bicara terkait pemberitaan pasca penetapan muncul banyak pertanyaan adanya Pendamping lokal Desa (PLD) dan Tenaga Kerja, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) maupun ada orang-orang yang memiliki jabatan lain yang terpilih menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) .

KIP Kabupaten Aceh Utara, telah menetapkan dan mengumumkan sebanyak 135 nama-nama calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) terpilih dalam Kabupaten setempat, melalui website resmi: kip-acehutara.kpu.go.id, Pada Rabu 14 Desember 2022 lalu.

Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar, melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Muhammad Usman menjelaskan proses rekrutmen badan adhoc (PPK), KIP Aceh Utara berpedoman pada aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota.

“Dalam pasal 35 ayat 1 telah dijelaskan terkait syarat menjadi PPK ada 9 syarat, yaitu warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS, kemudian setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,”kata Muhammad Usman, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Selain itu, kata Muhammad Usman,  syarat lain mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, kemudian tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

“Syarat lain adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,”rincinya.

Ia menambahkan, adapun dalam proses verifikasi dokumen persyaratan sesuai dengan aturan yang ada, KIP Aceh Utara hanya butuh 7 kelengkapan dokumen persyaratan, yaitu, Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS, kemudian Fotokopi KTP Elektronik, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik ,Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto Berwarna 4×6

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

“Sesuai dengan PKPU 8 dan merujuk pada Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.”tambahnya,

Sedangkan menyangkut bila ada orang yang merangkap jabatan, Muhammad Usman menyebutkan, dalam aturan yang dipegang oleh KIP Aceh Utara, hal itu tidak dilarang, mungkin saja hal itu dilarang oleh instansi awal mereka, maka pihaknya tidak menilai hal yang tidak diperintahkan oleh aturan KPU RI.

“KIP Aceh Utara juga telah mengeluarkan Pengumuman terkait Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap nama-nama calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dimulai sejak diumumkannya calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi sampai dengan tanggal 13 Desember 2022.”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *