Uncategorized
Beranda | Nomor Urutan Partai Pada Pemilu 2024

Nomor Urutan Partai Pada Pemilu 2024

[ad_1]


LINEAR PEMILU – Menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut Partai Nasional (Parnas) dan juga Partai lokal (Parlok) Aceh.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 Rabu malam 14/12/2022 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Haji Uma Koordinasi dengan Bupati Aceh Singkil Terkait Kasus Oknum Satpol-PP yang Ceraikan Istri Usai Lulus PPPK

 

Sebanyak 17 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.

 

Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 (Parnas) :

 

Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik sebagai Kapolda Aceh

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

 

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

 

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Daftar Pejabat dalam Upacara HUT RI ke 80 di Subulussalam

 

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

 

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

 

6. Partai Buruh

 

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

 

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

 

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

 

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

 

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

 

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

 

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

 

14. Partai Demokrat

 

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

 

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

 

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

 

Sedangkan nomor urut Partai Lokal (Parlok) Aceh adalah sebagai berikut:

 

18. Partai Nanggroe Aceh (PNA),

 

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat),

 

20. Partai Darul Aceh (PDA),

 

21. Partai Aceh (PA),

 

22. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh,

 

23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), (*)

 



[ad_2]

LINEAR PEMILU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×