LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Empat cafe yang berada di sekitar Waduk Resorvoir Kota Lhokseumawe, dibongkar oleh Satpol PP dan Wiyatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe. Pembongkaran tersebut dilakukan karena empat cafe tersebut diduga melanggar syariat islam, tidak memiliki IMB dan Izin usaha.
“Pembongkaran ini kita lakukan, atas tindak lanjut dari dua buah surat teguran, yang sudah dilayangkan kepada para pemilik Cafe. Hal tersebut kita laksanakan dalam rangka misi penegakan syariat islam di kota Lhokseumawe, serta merespon laporan dari masyarakat yang resah melihat banyaknya terjadi kegiatan – kegiatan yang melanggar syariat,” ujar Kasatpol PP & WH Kota Lhokseumawe melalui sekretaris Heri Maulana pada Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Pj Wali Kota Lhokseumawe: Tidak Ada Setoran Proyek
Hari menjelaskan, cafe-cafe tersebut sering dijadikan tempat karaoke dan joget – joget bercampur antara kaum pria dan wanita yang non muhrim, laporan tersebut sudah sering dilakukan warga kepadanya bahkan saat dirinya masi menjabat sebagai Camat Banda Sakti
“Banyak keluhan warga dari dulu saat saya menjabat camat Banda Sakti, pernah sekali kita gerebek mengamankan hampir 300 orang dan itu kebanyakan bukan warga Kota Lhokseumawe, hal ini yang mebuat nama Kota Lhokseumawe jadi jelek,” ungkapnya.
Baca Juga: Satpol PP-WH Abdya Mulai Tertibkan Pengemis
Lebih lanjut Heri menegaskan kedepan pihaknya akan meningkatkan penertiban kepada para pemilik usaha dan dapat mencari rezeki sesuai karidor yang ditetapkan Pemko Lhokseumawe.
“Kita tingkatkan lagi penertiban sehingga para pemilik usaha dapat mencari rezeki sesuai koridor yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. Selain itu, kegiatan penertiban ini tujuan dasarnya, dalam rangka menuju kota Lhokseumawe beriman dan kreatif,” tegasnya.