LINEAR.CO.ID | REDELONG – Seorang pria berinsial HCO (36) ditangkap Polres Bener Meriah diduga melakukan aksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto menjelaskan kepada linear.co.id pada Senin (10/10/2022) tersangka merupakan warga Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar di amankan di Kampung Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah karena melakukan aksi penyalahgunaan narkoba
Baca Juga: Ungkap Dua Kasus Pencurian Polisi Amankan Uang Ratusan Juta
“Benar pelaku sudah ditangkap pada Minggu, 9 Oktober 2022. Bersamanya ikut diamankan barang bukti berupa satu paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,15 gram, satu tas pinggang warna hitam, dan satu unit handphone Xioami warna hitam,” jelasnya.
Penangkapan tersebut dilakukan saat Satreskoba Polres Bener Meriah, melakukan patroli di Pante Raya petugas bertemu dengan seorang yang diduga pelaku di sebuah warung di pante Raya dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian petugas mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan
Baca Juga: Usul Pembatasan Pengemudi Ojol, Pegawai BUMN dan PNS Dilarang Jadi Mitra
“Setelah dilakukan penggeledahan oleh personel ternyata benar bersama pelaku di temukan narkotika jenis sabu,” terang Indra.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Komentar