BeritaDaerah

Polres Aceh Selatan Tangkap Pengedar Sabu

266
×

Polres Aceh Selatan Tangkap Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Tersangka pengedar sabu MH, Foto: Humas Polres Aceh selatan

LINEAR.CO.ID | TAPAKTUAN – Seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial Mh (33) diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan, di Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (5/10). Pelaku yang diamankan berinisial MH (33) yang merupakan warga Aceh Barat Daya.

“Benar, kita menangkap satu warga Abdya berinisial MH. Ia merupakan pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu,” kata Zulfitriadi kepada linear.co.id pada Kamis (6/10//2022).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Baca Juga: Polres Aceh Timur Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya warga Abdya menuju Kabupaten Aceh Selatan yang membawa narkotika jenis sabu.

Setelah selidiki, ternyata benar MH dengan menggunakan mobil jenis Brio menuju Aceh Selatan dan sedang berhenti di Masjid Krueng Baru.

Melihat gerak gerik mencurigakan, petugas langsung menghampiri dan menggeledah MH. Dalam saku celananya ditemukan satu paket narkotika jenis sabu, sehingga MH langsung diamankan.

Baca Juga: Ringkus Dua Pengedar Narkoba Polres Lhokseumawe Amankan 32 Paket Sabu

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

MH mengaku, mendapatkan sabu tersebut dari MJ (46) dan sedang dilakukan pengejaran. Tim Opsnal juga menggeledah rumah MH di Abdiya dan menemukan tujuh paket sabu seberat 11,45 gram.

“Adapun barang bukti yang sudah diamankan, berupa satu paket sabu 16,96 gram, satu lembar tisu pembungkus sabu, satu unit mobil Brio warna merah lengkap dengan kunci dan STNK, serta satu unit handphone. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *