Daerah

Polres Aceh Timur Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

270
×

Polres Aceh Timur Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polres Aceh Timur
Polres Aceh Timur Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

LINEAR.CO.ID | ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda dalam kabupaten Aceh Timur.

Kedua tersangka di amankan Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur pada Rabu (21/09/2022).

Pelaku berinisial KA, (35 tahun) warga Kecamatan Peureulak ditangkap lebih dulu pada pukul 17.00 WIB di Desa Paya Meuligou, Kecamatan Peureulak. Sedangkan pelaku NI, (26 tahun) warga Kecamatan Peureulak ditangkap pukul 17.30 WIB di Desa Tanah Rata, Kecamatan Peureulak.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika di wilayah Peureulak.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

“Anggota kami melakukan penangkapan pertama pada pelaku KA. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah 1 ( satu ) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berukuran sedang seberat 100 gram (bruto) yang disimpan pada kantong celana sebelah kanan,” ungkap Kasatres Narkoba, Jum’at, (23/09/2022).

BACA JUGA : Gempa M 6,4 Guncang Meulaboh, Terasa Hingga Bireuen

Kemudian dilakukan interogasi terhadap KA dan ia mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut diterimanya dari NI. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap NI yang saat itu sedang menunggu uang hasil penjualan sabu dari KA.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Setelah dipertemukan dengan KA, NI mengakui bahwa sabu yang ada pada KA adalah miliknya untuk dijual. Selanjutnya kedua pelaku beserta keseluruhan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

”Atas perbuatannya, kedua pelaku kami persangkakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat ( 1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.” Terang Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *