Subulussalam
Beranda | Kasasi JPU Tidak Diterima, Laporan PT Laot Bangko Kandas di Mahkamah Agung

Kasasi JPU Tidak Diterima, Laporan PT Laot Bangko Kandas di Mahkamah Agung

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Perjalanan panjang perkara yang melibatkan Fajar Kepala Kampong Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam atas tuduhan menguasai serta menduduki lahan seluas 40 H milik PT. Laot Bangko akhirnya berakhir pada Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 9104 K/PID.SUS-LH/2026 yang amarnya menyatakan โ€œPermohonan kasasi Penuntut Umum tidak dapat diterimaโ€ sebagaimana terdapat dalam SIPP Pengadilan.

Perkara tersebut, bergulir sejak tahun 2025. Dimana, Fajar didakwa telah melangar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 huruf a Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Perkara pada tingkat pertamanya diadili oleh Pengadilan Negeri Singkil dengan putusan menyatakan Terdakwa Fajar Lepas dari Segala Tuntutan Penuntut Umum.

Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Singkil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

51 Lembar Rusak, Surat Suara Bawan Belum Dicetak

Namun, Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutuskan Permohonan Banding Penuntut Umum Secara Formil Tidak Dapat Diterima.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi namun lagi-lagi Mahkamah Agung menyatakan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima.

Disamping itu, Advokat Fajar Jaimansyah, S.H., M.H dan Yahya, S.H dari Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (LEKAS) yang mendampangi Fajar dari pengadilan Tingkat pertama sampai kasasi membenarkan perihal putusan kasasi tersebut.

Jaimansyah menyatakan bahwa pihaknya memang telah melihat amar putusan tersebut pada SIPP Pengadilan Negeri Singkil dan sedang meminta Petikan Putusannya.

โ€œAlhamdulilah klien kami, Fajar menang. Saat ini, kami sedang meminta petikan putusan tersebutโ€ ujar Jaimansyah, Jumat, (28/08/26).

27.833 Surat Suara Pilkampongsung di Subulussalam Mulai Dilipat

Jaimansyah menambahkan, putusan itu merupakan kemenangan bagi Masyarakat yang memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Disambung Yahya, putusan akhir pada Tingkat kasasi ini merupakan warning bagi Perusahaan Perkebunan di Kota Subulussalam agar tidak secara semena mena melakukan laporan atau tuduhan pidana terhadap Masyarakat.

โ€œTentunya ini menjadi alarm bagi Perusahaan-Perusahaan manapun bahwa pidana itu merupakan ultimatum remedium, setiap permasalahan klaim lahan tidak harus diselesaikan terlebih dahulu dengan pemidanaan,” tutup Yahya. (*)

ร—
ร—