LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Terdapat sebanyak 51 Lembar surat suara ditemukan rusak, khusus surat suara Kampong Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, yang juga mengikuti pemilihan Kepala Kampong belum di cetak, Rabu, (26/08/26).
Pasalnya, persoalan Calon Kepala Kampong Bawan, masih menunggu putusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, yang lebih dulu disurati oleh Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam.
Pun demikian, tidak menghambat tahapan pemilihan Kepala Kampong Langsung (Pilkampongsung) secara serentak yang di ikuti sebanyak 34 Kampong dari 5 Kecamatan se Kota Subulussalam.
Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Hamdansyah SE MM, melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemerintahan Desa Rudianto Angkat mengatakan, terdapat sebanyak 51 surat suara ditemukan petugas penyortir dan pelipatan rusak.
“Ada sebanyak 51 lembar surat suara rusak dari 27.833 lembar jumlah surat suara untuk pemilihan Kepla Kampong tersebar di 34 Kampong yang mengikuti pemilihan,” ujar Rudianto.
Terkait Kampong Bawan lanjut Rudi, kini masih menunggu instruksi dan petunjuk dari Pemprov Aceh. Oleh karena itu, surat suaranya belum dicetak.
“Dari 27.833 lembar ini sudah termasuk surat suara calon pemilihan kepala kampong di Bawan, setelah adanya putusan maupun petunjuk dari Pemprov Aceh, baru kita cetak surat suaranya,” imbuh Rudi.
Menurutnya, pencetakan surat suara dilakukan dalam wilayah Kota Subulussalam. Diyakini, tidak akan memperlambat sesuai dengan tahapan pemilihan Kepala Kampong serentak di Kota Subulussalam.
“Percetakan surat suaranya di dalam wilayah Kota Subulussalam, Insya Allah tidak akan terkendala dengan waktu nantinya,” jelas Rudi. (*)


