Subulussalam
Beranda | Pilkampongsung Bawan Belum ada Putusan, Pemko Subulussalam Surati Pemprov Aceh

Pilkampongsung Bawan Belum ada Putusan, Pemko Subulussalam Surati Pemprov Aceh

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Persoalan administrasi salah satu calon Kepala Kampong Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, belum ada putusan. Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam surati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, Senin, (24/08/26).

Disampaikan langsung oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kota Subulussalam Jhoni Arizal S.STP M.Si selaku ketua Panitia Pemilihan Kepala Kampong Langsung (Pilkampongsung) serentak tingkat Kota.

Menyurati Pemprov Aceh guna untuk meminta petunjuk dan arahan terkait kontroversi pencalonan yang berlangsung di Kampong Bawan.

“Hasil rapat tadi pukul 14:00 wib, menyimpulkan. Menyurati Pemerintah Provinsi Aceh guna untuk meminta petunjuk dan arahan lebih lanjut,” sampai Jhoni Arizal kepada LINEAR.CO.ID via telepon Whatsapp.

Kendati itu lanjut Jhoni, tahapan Pemilihan Kepala Kampong langsung (Pilkampongsung) serentak sebanyak 34 Kampong di Kota Subulussalam tetap berjalan. Kecuali Kampong Bawan, karena menunggu putusan dari Pemprov Aceh.

BREAKING NEWS: BPN Subulussalam Dilaporkan ke Ombusman

“Tahapan Pemilihan Kepala Kampong di Subulussalam terus berjalan. Khusus Kampong Bawan, kita menunggu petunjuk dari Pemprov Aceh,” tandas Jhoni Arizal.

Menyangkut penyelesaian persoalan salah satu calon Kepala Kampong Bawan ini, telah dilakukan beberapa kali rapat. Mulai dari Kecamatan, Tingkat Kota hingga sempat masuk ke ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam. Berujung, Pemko Subulussalam meminta petunjuk lebih lanjut ke Pemprov Aceh.

Pasalnya, Khairul Sahri anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Bawan, telah melayangkan surat pengunduran dirinya untuk mengikuti tahapan Pemilihan kepala Kampong di Bawan.

Salah satu syarat pencalonannya pun terkendala dikarenakan surat pengunduran dirinya sebagai anggota BPK dinyatakan batal dengan terbitnya surat Walikota Subulussalam yang bernomor 100/1282/2026.

Hal tersebut di anulir, lantaran ditemukan adanya kesalahan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) BPK di Bawan. Oleh karena itu, pemerintah Kota Subulussalam menyatakan status Khairul Sahri masih aktif sebagai Ketua BPK di Kampong Bawan. (*)

Emak-Emak Lae Ikan Tolak Pemilih Diluar Domisili Tetap

ร—
ร—