Aceh Utara
Beranda | Presiden Mahasiswa Universitas Bumi Persada: Negara Jangan Diam, Demokrasi Tidak Boleh Kalah oleh Intimidasi terhadap Gerakan Mahasiswa

Presiden Mahasiswa Universitas Bumi Persada: Negara Jangan Diam, Demokrasi Tidak Boleh Kalah oleh Intimidasi terhadap Gerakan Mahasiswa

LINEAR.CO.ID | ACEH UTARA – Presiden Mahasiswa Universitas Bumi Persada, Karmila, menyampaikan sikap tegas atas dugaan pembungkaman, intimidasi, teror, dan kampanye hitam yang dialami Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Pasee Aceh beserta Presidennya, Khussyairi. Menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan yang menimpa satu organisasi mahasiswa, melainkan ancaman nyata terhadap demokrasi, kebebasan berpendapat, dan hak konstitusional setiap warga negara.

Bagi mahasiswa, menyampaikan kritik bukanlah tindakan melawan negara. Kritik adalah bentuk kecintaan terhadap bangsa dan tanggung jawab moral untuk memastikan kekuasaan tetap berjalan di atas rel konstitusi. Dalam negara demokrasi, suara mahasiswa bukan musuh yang harus dibungkam, melainkan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh hukum.

“Demokrasi tidak pernah mati karena kritik. Demokrasi justru mati ketika rakyat dipaksa diam melalui rasa takut.”

Karmila menegaskan bahwa segala bentuk dugaan intimidasi, teror, maupun pembungkaman terhadap gerakan mahasiswa merupakan ancaman serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

“Kami mengutuk segala bentuk pembungkaman terhadap gerakan mahasiswa. Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi. Jangan sampai kritik dibalas dengan ancaman, intimidasi, ataupun tindakan yang membuat mahasiswa takut menyampaikan kebenaran. Ketika ruang kritik dipersempit, sesungguhnya yang sedang diserang bukan hanya mahasiswa, tetapi juga nilai-nilai demokrasi itu sendiri.”

Menjawab Spanduk Tudingan, FKM Pasee Aceh Tegaskan Tidak Pernah Terlibat Politik Praktis “Pola Kolonialisme”

Ia mengingatkan bahwa negara telah memberikan jaminan yang sangat jelas melalui Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan. Sementara Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Menurut Karmila, ketiga pasal tersebut bukan sekadar rangkaian kalimat dalam konstitusi, tetapi merupakan amanat yang wajib diwujudkan dalam tindakan nyata.

“Hari ini negara harus membuktikan bahwa UUD 1945 bukan hanya kumpulan pasal yang dibacakan dalam seremoni kenegaraan. Konstitusi harus benar-benar hadir melindungi rakyat. Hak untuk berbicara, menyampaikan kritik, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh rasa takut akibat intimidasi maupun teror.”

Karmila menilai, hingga hari ini publik masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan intimidasi dan teror yang dialami FKM Pasee Aceh beserta Presidennya, Khussyairi. Negara tidak boleh hanya menjadi penonton ketika hak konstitusional warga negaranya dipertaruhkan.

PMI Asal Aceh Utara Meninggal Usai Dideportasi, Haji Uma Fasilitasi Pemulangan dan Antar Langsung Jenazah ke Rumah Duka

“Jika hari ini negara tidak hadir untuk melindungi FKM Pasee Aceh dan Saudara Khussyairi, serta tidak menunjukkan keseriusan dalam mengungkap siapa dalang di balik dugaan intimidasi dan teror ini, maka wajar apabila publik mulai mempertanyakan komitmen negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Ketika hukum tidak memberikan kepastian, ruang publik akan dipenuhi spekulasi yang seharusnya dapat dicegah melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Lebih lanjut, Karmila menegaskan bahwa diamnya negara hanya akan melahirkan krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Apabila negara terus memilih diam dan tidak menunjukkan kesungguhan mengungkap pelaku, maka publik tentu akan bertanya: mengapa negara tidak hadir? Mengapa kasus yang menyangkut kebebasan berpendapat tidak segera diusut? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Negara harus menjawabnya dengan tindakan, bukan dengan keheningan.”

Ia menambahkan bahwa pernyataan tersebut bukanlah tuduhan kepada pihak tertentu, melainkan bentuk desakan agar negara menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Namun apabila negara tidak segera mengungkap siapa pelaku di balik dugaan intimidasi ini, maka tidak dapat dihindari akan muncul berbagai kecurigaan di tengah masyarakat. Justru karena itu, negara harus membuktikan bahwa tidak ada siapa pun yang kebal hukum dengan melakukan penyelidikan yang terbuka, independen, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hanya dengan cara itu kepercayaan publik dapat dipulihkan.”

Haji Uma Hubungi Kemendagri, Minta Keluhan Hilangnya Status Gampong Alue Tingkeum Segera Ditindaklanjuti

Menurutnya, demokrasi tidak akan pernah sehat apabila ruang kritik dipenuhi rasa takut.

“Hari ini yang menjadi korban adalah FKM Pasee Aceh dan Khussyairi. Besok bisa saja organisasi mahasiswa lain, aktivis, akademisi, jurnalis, atau siapa pun yang memilih berdiri di barisan kebenaran. Ketika satu suara mahasiswa dibungkam, sesungguhnya yang sedang dibungkam adalah hak rakyat untuk didengar. Ketika satu organisasi mahasiswa diteror, sesungguhnya yang sedang diteror adalah keberanian generasi muda untuk menjaga demokrasi.”

Sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Bumi Persada, Karmila mengajak seluruh organisasi mahasiswa, akademisi, masyarakat sipil, media, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa untuk bersatu mengawal proses penegakan hukum serta menjaga ruang demokrasi agar tetap bebas dari intimidasi.

“Perjuangan mahasiswa tidak lahir karena kebencian terhadap negara. Justru perjuangan ini lahir karena kecintaan kepada bangsa dan keyakinan bahwa negara harus tetap berdiri di atas hukum, keadilan, dan konstitusi. Kami akan terus menyuarakan kebenaran dengan cara-cara yang bermartabat, konstitusional, dan damai. Sebab diam di hadapan ketidakadilan bukanlah pilihan bagi mahasiswa.”

Di akhir pernyataannya, Karmila menegaskan bahwa BEM Universitas Bumi Persada berdiri bersama seluruh mahasiswa Indonesia yang memperjuangkan keadilan dan demokrasi.

“Suara mahasiswa mungkin bisa diintimidasi, tetapi kebenaran tidak akan pernah bisa dibungkam. Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan. Demokrasi harus diselamatkan. Karena ketika negara gagal melindungi suara kritis rakyatnya, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan mahasiswa, melainkan masa depan demokrasi Indonesia.”

×
×