BeritaNasional

Permohonan Banding Ditolak Ferdy Sambo Resmi Dipecat

332
×

Permohonan Banding Ditolak Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo bersama Istri Putri Chandrawati saat rekontruksi pembunuhan Brogadir J, Foto: kompas

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Permohonan banding, mantan Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, ditolak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Terkait pemecatannya sebagai anggota polri.

Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat, oleh Intitusi Polri karena terbukti menjadi dalang pembunuhan Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, melalui sidang kode etik pada 25-26 Agustus 2022 lalu.

Kemudian Ferdy Sambo mengajukan banding. Namun banding tersebut ditolak oleh Polri, dengan ditolaknya banding tersebut Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.

Baca Juga: Ini Update Hukuman ke 8 Polisi Terlibat di Kasus Ferdy Sambo

“Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguat putusan sidang komisi etik Polri pada 26 Agutus 2022 lalu atas nama Ferdy Sambo,” ujar pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik, setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Serta dirinya ditetpkan sebagai tersangka terkait menghalangi kasus penyidikan atau Obstruction Of Justice.

Agung menegaskan, hasil sidang komisi etik merupakan putusan final dan bersifat mengikat, serta tidak ada ganggu gugat.

Baca Juga:Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

“Banding ini sifatnya final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum terakhir,” tegasnya.

Untuk diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Brhada Richard Elizier atau Brhada E, di Duren Tiga Jakarta pada, 8 Juli 2022. Penembakan tersebut atas perintah Ferdy Sambo kepada Brhada E.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan lima tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Brhada E, Kuat Ma’ruf, Putri Chandrawati (istri Ferdy Sambo) dan Bripka Ricky Rizal.

 

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *