LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Mengingat luasnya wilayah Kota Subulussalam dan Aceh Singkil, serta jumlah kepadatan penduduk, para Tokoh Masyarakat bersama-sama membahas pembentukan 1 Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Seperti yang disampaikan Bahagia Maha, Tokoh Masyarakat Kota Subulussalam serta salah satu Tokoh Pemekaran Kota Subulussalam. Ia menilai Subulussalam dan Singkil sudah memenuhi syarat dibentuknya 1 Dapil untuk DPRA.
Dengan dibentuknya Dapil tersebut, dia berharap seluruh aspirasi masyarakat di dua Kabupaten/Kota yang terletak di ujung Provinsi Aceh bagian Barat Selatan ini, benar-benar terakomodasi dalam kebijakan publik maupun pembangunan daerah itu.
Mengingat jumlah penduduk di Aceh Singkil saat ini mencapai 142.800 jiwa dan rincian
Jumlah penduduk Kota Subulussalam sebanyak 109.000 jiwa. Dengan penggabungan jumlah penduduk di dua daerah itu berjumlah 251.800 jiwa.
“Dengan itu, untuk pengalokasian Kursi pada Dapil Subulussalam – Aceh Singkil dapat mencapai 3,6 kursi untuk anggota DPRA,” kata Bahagia Maha, Sabtu, (27/6/26).
Oleh karena itu, pembentukan Dapil Subulussalam-Aceh Singkil tersebut, telah masuk dalam kriteria sebagaimana yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017.
Dikutip dari laman Web Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Luas wilayah Kabupaten Aceh Singkil adalah 1.857,88 kmยฒ (atau setara dengan 185.803 hektare). Terdiri dari 11 Kecamatan dan 116 Desa/Kampong.
Sementara Kota Subulussalam. Luas Kota Subulussalam di Provinsi Aceh adalah sekitar 1.391 kmยฒ dari 5 Kecamatan, sebanyak 82 Desa/Kampong, bersumberkan dari laman web BPS.
Oleh karena itu, Tokoh Masyarakat di dua Kabupaten ini sangat berharap dikabulkannya penambahan Dapil baru, khusus di wilayah Kota Subulussalam dan Aceh Singkil untuk mengisi Perwakilan rakyat di Gedung Rakyat Aceh nantinya. (*)


