LINEAR.CO.ID | ACEH UTARA – Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, berhasil membantu memulangkan seorang warga Aceh Utara bernama Muhammad Izul yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Kamboja dan sempat dimintai tebusan sebesar Rp40 juta oleh pihak majikan.
Haji Uma menjelaskan, kronologi kasus bermula ketika Muhammad Izul berangkat ke Kamboja setelah Hari Raya Idul Adha 2025 melalui seorang agen dengan iming-iming pekerjaan di sebuah perusahaan dengan gaji 200 dolar AS per bulan. Namun, setibanya di Kamboja, korban ditempatkan di perusahaan pertama dan bekerja selama enam bulan tanpa menerima gaji.
“Korban dijanjikan gaji 200 dolar per bulan, tapi selama enam bulan bekerja di perusahaan pertama, dia tidak pernah menerima gaji,” ujar Haji Uma.
Setelah enam bulan, korban kembali dijual oleh agen ke perusahaan lain. Di perusahaan kedua tersebut, korban juga tidak menerima gaji meski tetap dipaksa bekerja. Selanjutnya, korban kembali dipindahkan oleh agen ke perusahaan lain dan dipekerjakan sebagai admin judi online.
“Di tempat berikutnya, korban sempat digaji dua bulan. Setelah itu, beberapa bulan berikutnya kembali tidak dibayar,” kata Haji Uma.
Dalam kondisi tertekan dan berada di bawah pengawasan ketat, korban kemudian diminta membayar tebusan sebesar Rp40 juta agar dapat dipulangkan ke Indonesia. Permintaan tebusan tersebut disampaikan kepada pihak keluarga dengan menggunakan telepon seluler milik majikan. Pada saat yang sama, seluruh identitas korban seperti KTP, paspor, dan dokumen pribadi lainnya ditahan oleh pihak perusahaan.
“Korban menghubungi keluarganya memakai handphone majikan untuk meminta tebusan. Semua identitasnya ditahan,” ungkapnya.
Haji Uma menambahkan, selama proses penanganan kasus, pihaknya secara rutin membangun komunikasi dengan KBRI Kamboja. Selain itu, ia juga mengirimkan surat resmi kepada KBRI Kamboja pada 13 Januari 2026 untuk meminta pendampingan dan bantuan pemulangan korban.
Ia juga menyebutkan bahwa seluruh biaya pemulangan Muhammad Izul ditanggung secara pribadi, mulai dari tiket pesawat hingga transportasi ke kampung halaman, dengan total biaya sekitar Rp8 juta.
Setelah seluruh proses di Kamboja diselesaikan, Muhammad Izul tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB, Sabtu (22/2/2026). Selanjutnya, korban menjalani proses keimigrasian sebelum melanjutkan perjalanan pada pukul 05.00 WIB, Minggu (23/2/2026), menuju Bandara Kualanamu dan kemudian ke Aceh dengan pendampingan serta bantuan Staf Protokol DPD RI.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Muhammad Izul tiba di Lhokseumawe dan selanjutnya diantarkan ke kediamannya oleh Mukhtar Abdullah selaku Geuchik Cot Euntong, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, atas arahan Haji Uma.
Secara khusus, Haji Uma menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Kamboja yang telah membantu seluruh proses penanganan hingga pemulangan korban ke Tanah Air.
“Ini adalah kerja bersama. Saya mengucapkan terima kasih kepada KBRI dan Kemenlu yang telah membantu semua proses, sehingga korban bisa kembali ke Aceh dengan selamat,” tutup Haji Uma.


