LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM โ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam dari Partai NasDem, Alimsyah, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) setempat agar mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam penggunaan bantuan bencana, Senin, (12/1/26).
Ditekankannya kepada Walikota Subulussalam, agar dalam penggunaan dana bantuan bencana dari Presiden tetap berpedoman secara ketat pada SE Mendagri, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
โ
โAlimsyah menegaskan bahwa dana bantuan bencana merupakan hak masyarakat yang terdampak dan harus disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
โ
โโKami mengingatkan Walikota dan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mematuhi Surat Edaran Mendagri terkait pengelolaan dan penyaluran dana bantuan bencana dari Presiden. Dana ini bukan ruang untuk bermain-main, ini amanah negara untuk masyarakat yang membutuhkan,โ ujar Alimsyah.
โ
โLebih lanjut, ia menekankan bahwa DPRK Subulussalam akan mengawal secara penuh proses penyaluran dana bantuan tersebut, mulai dari tahap pendataan, penyaluran, hingga penerimaan oleh masyarakat yang terdampak.
โ
โโDPRK akan berdiri di garis depan untuk memastikan tidak ada masyarakat yang terabaikan. Kami akan mengawal hingga bantuan tersebut benar-benar sampai kepada penerima yang berhak,โ tegasnya.
โ
โLanjut Alimsyah, sikap tegas DPRK apabila menemukan adanya penyimpangan, manipulasi data, atau penyelewengan anggaran dalam proses penyaluran dana bantuan bencana tersebut, maka DPR akan melaporkan hal tersebut.
โ
โโJika kami menemukan adanya penyelewengan anggaran, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang merugikan masyarakat, DPRK tidak akan ragu untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan dana bantuan bencana,โ jelas Alimsyah.
โ
โAlimsyah menegaskan bahwa dana bantuan bencana memiliki tujuan utama untuk pemulihan wilayah dan masyarakat yang benar-benar terdampak bencana, sehingga tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain di luar sasaran tersebut.
โ
โโDana bantuan bencana dari Presiden harus digunakan tepat sasaran sesuai dengan Surat Edaran Mendagri. Pemerintah daerah wajib fokus pada masyarakat dan wilayah yang terdampak langsung, bukan menganggarkan untuk kegiatan lain di luar itu,โ tegas Alimsyah.
โ
โmenurutnya, penganggaran dana di luar wilayah terdampak bencana, merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat bantuan kemanusiaan.
โ
โโMenganggarkan dana bantuan bencana untuk wilayah yang tidak terdampak jelas tidak sejalan dengan aturan dan rasa keadilan. Ini bantuan untuk warga yang menderita akibat bencana, bukan untuk program lain,โ bebernya.
โ
โLebih lanjut, Alimsyah mengingatkan agar momentum bencana tidak dijadikan celah menghadirkan proyek-proyek pemerintah yang tidak ada kaitannya langsung dengan penanganan bencana.
โ
โโKami menolak keras jika momentum bencana dijadikan alat untuk menghadirkan proyek yang tidak relevan. Jangan jadikan penderitaan masyarakat sebagai pintu masuk proyek-proyek tertentu. Fokus kita harus pada pemulihan dan penanganan korban,โ tandasnya.
โ
โharapannya untuk seluruh pihak, baik pemerintah daerah, aparatur desa, maupun masyarakat, dapat bersama-sama mengawasi proses penyaluran dana bantuan bencana sehingga berjalan secara bersih, transparan, dan sesuai regulasi. (*)


