Aceh Selatan
Beranda | Dr. Irpannusir Minta IUP Pertambangan di ASEL Dicabut

Dr. Irpannusir Minta IUP Pertambangan di ASEL Dicabut

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Anggota DPRA Aceh Dapil 9, Dr. Irpannusir, meminta Bupati Aceh Selatan nonaktif agar setelah kembali menjalankan tugas dalam tiga bulan ke depan, meninjau ulang dan mencabut sejumlah rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) di beberapa lokasi.

Permintaan ini disampaikan menyusul banjir bandang yang kembali melanda Aceh Selatan dan dinilai memperlihatkan rapuhnya daya dukung lingkungan di wilayah tersebut.

Irpannusir menilai, bencana yang terjadi saat ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan tata kelola ruang dan sumber daya alam.

Menurut dia, rekomendasi izin pertambangan – terutama yang belum beroperasi – perlu dievaluasi secara serius karena berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.

“Dalam kondisi penanganan banjir yang belum maksimal seperti sekarang, seharusnya pemerintah daerah mengambil langkah kehati-hatian. Izin tambang yang belum berjalan sebaiknya dicabut terlebih dahulu untuk mencegah dampak yang lebih besar,” kata Irpannusir, Senin (15-12-2025).

Kawal Aspirasi, Irpannusir Tinjau Pembangunan Paving Block

Ia menyoroti rekomendasi IUP eksplorasi komoditas emas dan perak yang tertuang dalam surat Bupati Aceh Selatan Nomor 540/1375 tertanggal 24 November 2025.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah kabupaten memberikan rekomendasi kepada PT Sarana Interindo Mineral untuk kegiatan eksplorasi di sejumlah gampong di Kecamatan Labuhan Haji Timur dan Labuhan Haji, dengan total luas mencapai 704 hektare.

Menurut Irpannusir, meskipun rekomendasi tersebut secara administratif didasarkan pada kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi teknis, aspek kerentanan lingkungan dan keselamatan warga seharusnya menjadi pertimbangan utama, terlebih di wilayah yang kerap dilanda banjir.

“Penggalian dan perubahan struktur tanah akibat aktivitas tambang berpotensi melemahkan daya serap tanah dan mengganggu sistem tata air. Jika ini dibiarkan, risiko banjir bandang akan semakin besar,” ujarnya.

Irpannusir menegaskan, pencabutan rekomendasi bukanlah sikap anti-investasi. Langkah tersebut, menurut dia, justru merupakan upaya pencegahan agar pembangunan tidak menimbulkan biaya sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat di kemudian hari.

Penyeludup Rohingya di Tangkap, Sempat Kabur ke Sumatra Utara Salah Satu pelaku Warga Abdya

Selain meminta evaluasi izin yang sudah terbit, Irpannusir juga mengingatkan pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin baru.

Ia berharap kepala daerah tidak terjebak pada pertimbangan pragmatis jangka pendek, melainkan menimbang dampak lingkungan dan keselamatan publik secara berkelanjutan.

“Sudah cukup banyak bencana yang terjadi hari ini untuk dijadikan pelajaran. Pembangunan seharusnya tidak mengorbankan ruang hidup dan keselamatan warga,” kata Irpannusir.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait permintaan pencabutan rekomendasi izin pertambangan tersebut.(*)

Haji Uma Bersama PPAM dan BP2MI Turut Bantu Pemulangan Jenazah Warga Aceh Selatan dari Malaysia
×
×