LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2026, diketahui belum disahkan secara bersama oleh Legislatif dan Eksekutif di negri metuah Syekh Hamzah Fansury itu.
Hal ini, menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Kota Subulussalam. Lantaran pengesahan APBK Subulussalam TA 2026 yang tak kunjung di dahkan.
Kendati itu, menuai sorotan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam periode 2019-2024, Bahagia Maha (BM).
Lama menghilang, ternyata BM turut memonitor roda kepemerintahan saat ini, di balik podium yang dulunya tempat ia meluapkan aspirasi rakyat Kota Subulussalam itu.
Kini, BM kembali menyoroti Pemerintahan Kota (Pemko) Subulussalam. Pasalnya, Qanun APBK TA 2026 belum disesahkan hingga hati ini, Selasa, (2/12/25).
Dalam pantauannya, BM meyakini APBK TA 2026 belum ditetapkan dan disahkan Oleh eksekutif dan legislatif. Menurutnya, berdasarkan peraturan, pengesahan APBK TA 2026 seharusnya sudah selesai paling lambat diakhir November 2025.
“Hal ini sangat disayangkan, sudah memasuki awal Desember APBK TA 2026 belum juga disahakan. Siapa yang salah, eksekutif ataukah legislatif,” ujar BM bertanya.
Sekretaris Partai Matahari di Kota Subulussalam ini, meyakini. Selain pengesahan APBK TA 2026, KUA PPAS 2026 juga belum terselesaikan oleh Wakil Rakyat di Kota Subulussalam itu.
“Sudah jelas dalam peraturan permendagri No 14, Tahun 2025 Tentang pedoman penyusunan APBD TA 2026. Harusnya, KUA selesai paling lambat minggu kedua dibulan juli 2025 kemaren, dan pengesahan bersama Qanun APBK TA 2026 di 30 November 2025 juga sudah selesai,” tandas BM.
Persoalan ini, lanjut BM, sangat besar dan sangat mengecewakan rakyat Kota Subulussalam dan menjadi catatan preseden buruk buat Negeri sada kata ini akibat lambannya kinerja Pemerintah Kota Subulussalam atas pengesahan Qanun APBK TA 2026 yang sedang ditunggu-tunggu oleh rakyat Kota Subulussalam itu.
Dikhawatirkan BM, akibat keterlambatan pengesahan APBK Subulussalam, akan berdapak sanksi penundaan DAU dari pusat, atau tidak dibayar hak keuangan selama 6 bulan kedepan, atau juga Hal ini tidak tertutup kemungkinan gaji ASN dan DPRK tidak terbayar selama 6 bulan atau sekurang sekurangnya penundaan pembayaran selama 6 bulan.
Selai itu, kata BM, keterlambatan pengesahan APBK, juga berdampak dengan pelaksanaan program roda pembangunan didaerah ini, karena sudah tidak efektif dan efisien lagi dalam menjalankanya.
“Kamipun tidak tau kenapa 20 wakil rakyat yang duduk dikursi empuk itu diam dan terpaku, semoga wakil-wakil rakyat itu selalu sehat-sehat diatas keterpurukan pemerintakan negeri sada kata ini, Aamiiin,” pungkas BM.
Disamping itu, BM juga turut menyoroti Pemerintah, karena tidak menganggarkan dana tanggap darurat pada APBK TA 2025. Padahal dana tanggap darurat itu bagian belanja wajib setiap tahunya.
“Kita tidak mengerti kenapa hal ini bisa terjadi, menurut kami tidak ada alasan untuk tidak dianggarkan dana darurat itu kerna itu juga belanja wajib dan harus dianggarkan,” tutup BM. (*)


