Aceh Timur
Beranda | Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir ke Jaksa

Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir ke Jaksa

Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir ke Jaksa
Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir ke Jaksa

LINEAR.CO.ID | ACEH TIMUR – Penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang kurir jasa pengiriman di Aceh Timur, Bustamam (26), warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, memasuki babak baru. Peristiwa yang terjadi pada Rabu malam (03/09/2025) itu kini berlanjut ke tahap penuntutan.

Pada Selasa petang (18/11/2025), penyidik resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Prosesi penyerahan itu turut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsnaini, S.H., M.H.

Dalam pelimpahan tersebut, tersangka RA (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, dikawal ketat petugas yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Aceh Timur, Ipda Rahadyan Tino Fahbi Fadhlurrahman, S.Tr.K. RA kemudian dibawa ke Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Benar, kemarin petang penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujar AKP Novrizaldi, Rabu (19/11/2025).

PT Laot Bangko Putus Jalan Simpang Celana, Akses Perkebunan Warga Batu Napal

Ia menambahkan, untuk melengkapi proses penyidikan, pihak kepolisian juga telah melakukan rekonstruksi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap kasus ini secara tuntas.

“Selain tersangka, sejumlah barang bukti turut kami serahkan ke JPU, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Sonic BL 4592 DAS, satu buah helm, satu sepatu, pakaian, serta sisa uang milik korban yang dirampas oleh tersangka,” kata AKP Novrizaldi.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat RA dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 365 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Rampungnya penyidikan, kata Novrizaldi, menjadi bukti komitmen Polres Aceh Timur dalam menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

“Ini menunjukkan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat sehingga penyidikan bisa diselesaikan cepat dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Siang Ini, BAM DPR-RI Serap Aspirasi Masyarakat Subulussalam di Aula LPSE

Sementara itu, JPU Kejari Idi, Iqbal Zakhwan, S.H., M.H., menyatakan pihaknya segera menyiapkan administrasi untuk proses persidangan RA.

Terkait ancaman pidana yang akan didakwakan, Iqbal memastikan penerapan pasal berlapis.

“Setelah mempelajari Berita Acara Pemeriksaan dan hasil rekonstruksi, terhadap terdakwa RA kami dakwakan pasal berlapis, yaitu perampokan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.

×
×