Subulussalam
Beranda | Walikota Subulussalam Terbitkan SE Terkait Perangkat Kampong Lulus PPPK

Walikota Subulussalam Terbitkan SE Terkait Perangkat Kampong Lulus PPPK

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Walikota Subulussalam menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk pemberhentian para Kepala Kampong, Perangkat Kampong dan anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) se Kota Subulussalam, bagi yang diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus mundur dari jabatannya.

Berikut Surat Edaran (SE) Walikota Subulussalam yang diterbitkan pada 29 September 2029, yang bernomor : 140/1205/2025.

Tentang, penataan status Kepala Kampong, Perangkat Kampong dan Anggota Permusyawaratan Kampong (BPK) yang diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Surat Edaran Walikota Subulussalam ini, berlaku bagi seluruh Kepala Kampong, Perangkat Kampong/Kelurahan serta Anggota BPK yang telah dinyatakan lulus seleksi dan diangkat sebagai PPPK di wilayah Kota Subulussalam.

Dengan ketentuan, Kepala Kampong, Perangkat Kampong, serta Anggota BPK yang telah dinyatakan lulus seleksi dan diangkat sebagai PPPK wajib mengundurkan diri dari jabatan semula.

Polres Subulussalam Tegaskan Tidak Ada Penghentian Kasus Pelecehan Anak

SE ini juga ditujukan kepada Camat se Kota Subulussalam agar melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap Kepala Kampong, Perangkat Kampong, serta Anggota BPK di wilayah masing-masing yang dinyatakan lulus seleksi PPPK.

Kepala Kampong wajib segera memproses pemberhentian perangkat kampong dan atau mengusulkan pemberhentian Anggota BPK yang telah diangkat sebagai
PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kekosongan jabatan akibat pengunduran diri dimaksud agar segera dilakukan pengisian sesuai mekanisme yang berlaku dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong melakukan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi pelaksanaan surat edaran ini.

Ditandatangani langsung oleh Wali Kota Subulussalam Rasyid Bancin. (*)

Bocah Delapan Tahun Asal Sukamakmur Mengidap Penyakit Jantung Butuh Uluran Tangan

×
×