Subulussalam
Beranda | Ternyata PT MSB II di Subulussalam Belum Mengantongi IMB

Ternyata PT MSB II di Subulussalam Belum Mengantongi IMB

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Hingga saat ini, Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) II, di Kampong Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG), Minggu, (28/9).

Perusahaan raksasa yang bergerak di pengolahan Minyak Kelapa Sawit ini, telah beroperasi sepenuhnya. Namun, belum mengurus IMB atau PBG nya.

Hal ini diketahui setelah mengkonfirmasi pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Subulussalam, Rabu, 24 September 2025 kemarin.

Lukman, Kabid Perizinan Kota Subulussalam mengatakan, pihak PT MSB II sudah mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunannya pada 2014 lalu, yang bernomor : 503/1-IMB/KP2T-SS/II/2014.

Diketahui, pemko Subulussalam mengizinkan PT MSB mendirikan bangunan ditahun itu, dengan jenis rumah hunian, tingkat bangunan 1, dengan jumlah bangunan sebanyak 17 unit.

Polres Subulussalam Tegaskan Tidak Ada Penghentian Kasus Pelecehan Anak

● Dengan luas lantai nya, 11 X 11,5 X 1 = 126,5 M².
● 11 X 11,5 X 1 = 126,5 M²,
● 13 X 12,1 X 3 = 471,9 M²
● 13 X 8 X 6 = 624 M²
● 36 X 7,5 X 6 = 1.620 M²

Berlokasi di Kampong Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. IMB ini, ditandatangani pada 6 Februari 2014 lalu.

Dalam Qanun yang menjadi landasan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Subulussalam, Izin PT MSB di tahun 2014 ini dinyatakan hangus. Harusnya, pihak MSB melaporkan kegiatannya tersebut ke Pemerintah setempat.

“Berdasarkan IMB PT MSB pada 2014 lalu telah hangus, dan mereka belum melaporkan Izin Bangunannya sampai saat ini,” kata, Lukman, Kabid Perizinan Kota Subulussalam.

Harusnya, proses IMB/PBG sebelum Mendirikan bangunan melaporkan ke Dinas PUPR setempat, melalui aplikasi SIMBG. Hal ini pun, di abaikan oleh PT MSB II.

Bocah Delapan Tahun Asal Sukamakmur Mengidap Penyakit Jantung Butuh Uluran Tangan

“Untuk saat ini, komunikasi ingin mengurus IMB/PBG ada. Namun, belum juga di urus hingga saat ini,” pungkas, Lukman.

Diketahui, PT MSB mendirikan bangunan pada 2023 lalu, kini perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit ini telah beroperasi sepenuhnya, tanpa mengantongi IMB/PBG.

Hingga berita ini terbit, setelah menunggu 3 kali 24 jam, linear.co.id mengkonfirmasi pihak managemen PT MSB II, via Whatsapp, awak media ini belum mendapat tanggapan resmi dari PMKS raksasa tersebut. (*)

×
×